Ikuti Kami

Arif Wibowo: Pemerintah Diminta Susun DIM Tenaga Honorer

"Kami beri kesempatan pemerintah konsolidasi dalam penyelesaian tenaga honorer. Laporan akan disampaikan ke Baleg baik terbuka/tertutup"

Arif Wibowo: Pemerintah Diminta Susun DIM Tenaga Honorer
Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengungkapkan pihaknya akan memberi kesempatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar menyelesaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk konsolidasi terkait penyelesaian masalah tenaga honorer K2.

Hal itu diungkapkan dirinya saat Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR dengan Kemenpan RB di ruang Baleg, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Berang Gaji Honorer di bawah UMK

"Kami beri kesempatan pemerintah untuk konsolidasi dalam penyelesaian tenaga honorer. Laporan akan disampaikan ke Baleg baik terbuka atau tertutup. Dan pemerintah diberi waktu menyelesaikan DIM," urai Arif Wibowo yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDI Perjuangan.

Baleg awalnya berharap sudah ada DIM dan pihaknya dikatakan Arif perlu mengambil beberapa kesimpulan.

"Soal DIM sedang dikonsolidasikan dengan lembaga yang lain," tambah Arif.

Baca Juga: Arteria: Semoga Angin Segar Berimbas pada Honorer

Ditambahkan Arif, RUU perubahan no 5/2014 berasal dari DPR maka yang menyusun DIM dari pemerintah dan sampai saat ini belum menyampaikan DIM.

"Pembahasan RUU diberi waktu 3x masa sidang," lanjut Arif.

Diketahui, seperti yang dipaparkan Menteri PAN RB Asman Abnur, data tenaga honorer K2 berdasarkan updating data dari total 438.590 orang yaitu sebagai berikut; Guru: 157.210 orang, Dosen: 86 orang, Tenaga kesehatan: 6091 orang, Tenaga penyuluh: 5803 orang, Tenaga administrasi: 269.400 orang.

"Kami sampaikan konsep-konsep langkah penyelesaian sesuai PP 48/2005 pasal 8 Tenaga honorer yqng diangkat setelah 2005 tidak termasuk. Kami hanya akan selesaikan yang 438rb yang tidak lulus tahun 2003," ungkap Menpan RB Asman Abnur.

Dalam pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diperlukan upaya dalam penataan ASN sesuai UU ASN.

Quote