Ikuti Kami

Arteria: Permohonan Uji Materi UU Minerba Tidak Jelas!

"DPR perlu menanggapi bahwa permohonan para pemohon obscure atau tidak jelas atau kabur".

Arteria: Permohonan Uji Materi UU Minerba Tidak Jelas!
Kuasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan mengatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak jelas.

Baca: KPK Usut Korupsi Formula E, Periksa Pengambil Kebijakan!

Permohonan uji materi UU Minerba itu dilayangkan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), JATAM Kaltim, Nurul Aini dan Yaman dengan nomor perkara 37/PUU-XIX/2021.

"DPR perlu menanggapi bahwa permohonan para pemohon obscure atau tidak jelas atau kabur," kata Arteria sebagaimana disiarkan di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (8/11).

Arteria menyebut para pemohon tidak menjelaskan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan batu uji. Menurutnya, mereka hanya menyebutkan batu uji tersebut berkaitan dengan pokok permohonannya.

"Sehingga menjadi tidak jelas apa dan bagaimana sesungguhnya hak dan akta kewenangan konstitusional para pemohon diberikan oleh UUD 1945 melalui batu uji yang digunakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Arteria juga menilai pasal UUD 1945 yang telah diajukan oleh para pemohon juga tidak relevan dijadikan sebagai batu uji. Arteria memberi contoh, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang diajukan sebagai batu uji oleh para pemohon itu tidak mengatur mengenai hak konstitusional.

Ia berkata pasal itu hanya mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya demi kemakmuran rakyat.

Selain itu, menurutnya, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, juga tidak mengatur mengenai hak-hak konstitusional melainkan mengatur mengenai konsep perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan.

Baca: Cegah Bio Farma ke Bisnis PCR, Erick Thohir Ambil Alih?

"Pasal-pasal a quo tidak relevan dijadikan sebagai batu uji," katanya.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi karena menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional warga. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 162.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga sebesar 100 juta rupiah. Dilansir dari cnnindonesia.

Quote