Ikuti Kami

Baleg Nilai RUU Cipta Kerja Tak Efektif? Ini Kata Darmadi

Pemerintah harus konsisten menjalankannya agar tidak hanya menarik investasi, melainkan juga menciptakan lapangan kerja.

Baleg Nilai RUU Cipta Kerja Tak Efektif? Ini Kata Darmadi
Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto mengatakan pemangkasan sejumlah regulasi yang tumpang tindih dalam Omnibus Law harus disertai kepastian hukum. 

Ia menegaskan pemerintah harus konsisten menjalankannya agar tidak hanya menarik investasi, melainkan juga menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia. 

Baca: Gus Ipin Temui Warga Terdampak Proyek Bendungan Bagong

Hal itu dikatakannya terkait Badan Legislasi yang menilai RUU Omnibus Law cipta kerja tidak akan efektif, jika realisasi dan implementasi di lapangan tidak sinkron. 

Dampaknya, tidak adanya kepastian hukum atas usaha dan investasi.

Sebelumnya, seperti diberitakan Gesuri, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menilai masukan publik yang komprehensif terkait RUU Cipta Kerja yang akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sangat penting untuk membuka ruang bagi dihasilkannya draf RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional.

"Masukan publik penting untuk menilai, sekaligus membuka ruang untuk dihasilkannya draf RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional, yaitu kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan nasional NKRI," kata Rieke dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (20/4).

Rieke menanggapi terkait keputusan Rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Senin yang memutuskan akan membuka ruang publik, untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut melalui RDPU. RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu, 22 April 2020.

Rieke menilai RDPU bukan hanya masukan bagi DPR, tetapi juga sekaligus bagi Pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

"Saya meyakini Pemerintah tidak menutup diri dari masukan publik untuk melakukan perbaikan terhadap draf RUU Cipta Kerja yang disusun sebelum COVID-19," ujarnya pula.

Dia menjelaskan keputusan rapat Panja RUU Cipta Kerja adalah membuka ruang publik untuk memberikan masukan pada pendalaman RUU tersebut, artinya belum ada pengambilan keputusan apa pun.

Baca: Budaya Lokal Mampu Hidupi Ekonomi Masyarakat

Menurut Rieke, rapat panja dimulai dengan membuka ruang masukan publik terhadap beberapa poin, yaitu pertama, konsiderans menimbang dan mengingat, yang berisi landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.

Kedua, Bab I terkait Ketentuan Umum; dan ketiga Bab II mengenai Maksud dan Tujuan.

"Publik yang akan diundang memberikan masukan tidak hanya pakar dan akademisi, namun juga berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja," katanya pula.

Menurut dia, masukan akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka untuk umum.

Quote