Ikuti Kami

Bali Siap Tindak Tegas Toko Modern Berjejaring Bodong

Hal ini usai Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Bali Siap Tindak Tegas Toko Modern Berjejaring Bodong
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menertibkan toko modern berjejaring bodong yang selama ini masih beroperasi. 

Hal ini usai Koster secara resmi sudah mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar. Aturan tentang desa adat ini juga menegaskan pembatasan ijin toko modern berjejaring.

Baca: PDI Perjuangan Bertekad Lanjutkan Perjuangan Bung Karno

Koster menegaskan bahwa melalui Perda No 4 tahun 2019 ini, sekaligus diberlakukan moratorium toko modern berjejaring. Bahkan Gubernur Bali itu menegaskan setelah perda ini diberlakukan, tidak ada lagi izin toko modern yang diperpanjang. 

“Kita lakukan moratorium izin toko modern berjejaring, yang sudah berizin tidak diperpanjang, yang tidak berijin harus segera ditutup,” tegas Gubernur Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga beberapa waktu lalu.

Bahkan dalam acara pencanangan Perda Desa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga itu, Gubernur langsung menyinggung 90-an toko modern yang berizin di Kabupaten Gianyar. Sementara sisanya yang tidak berizin harus segera ditutup.

Baca: Djarot Beberkan Kekejaman Orba Terhadap Makam Bung Karno

Koster memperingatkan jajaran, khususnya di internal partai, untuk tidak ada yang melindungi keberadaan toko modern berjejaring. Bila ada ia tidak segan untuk memberikan peringatan, hingga berujung pada pemecatan.

“Kalau ada dalang dari PDI Perjuangan yang membacking (keberadaan toko modern berjejaring, red), panggil!, pecat!,” tegas pria asal Buleleng itu.

Quote