Ikuti Kami

Banteng Mimika: Naiknya Jumlah Bantuan Keuangan Parpol Wajar

Berdasarkan aspek kemampuan keuangan daerah, Mimika merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki APBD terbesar di Indonesia.

Banteng Mimika: Naiknya Jumlah Bantuan Keuangan Parpol Wajar
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Mimika Alfian Akbar Balyanan.

Timika Papua, Gesuri.id - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Mimika Alfian Akbar Balyanan mengatakan kenaikan jumlah bantuan keuangan Partai Politik oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, sudah seharusnya dilakukan. 

Baca: Papua Memanas, TB Hasanuddin: Kebijakan Politik Harus Tegas!

Hal itu, lanjutnya, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur soal kriteria kenaikan jumlah bantuan keuangan parpol, maka sesungguhnya hal tersebut telah memenuhi prasyarat untuk menaikan jumlah keuangan Parpol.

Alfian mencatat berdasarkan aspek kemampuan keuangan daerah, Mimika merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki APBD terbesar di Indonesia, di kabupaten lain yang APBD-nya tidak sebesar Mimika saja mampu mengalokasikan bantuan keuangan parpol hingga Rp25 ribu per suara. Artinya dari sisi kapasitas keuangan daerah Kabupaten Mimika mencukupi.

“Sekitar 7 tahun ini belum pernah ada peningkatan terhadap jumlah bantuan keuangan parpol, padahal rasio indeks kemahalan harga setiap tahunnya meningkat, sehingga alokasi jumlah bantuan keuangan parpol yang sebelumnya, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” kata Alfian saat ditemui pasca pertemuan antar pimpinan Parpol bersama jajaran Kesbangpol di Kantor Kesbangpol, belum lama ini. 

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika setiap tahunnya mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Mimika sebesar Rp 4.600 per suara sah. Namun berdasarkan usulan dari seluruh Parpol di Mimika maka pada DPA Tahun Anggaran 2021 Pemkab Mimika menaikkan jumlah alokasi bantuan keuangan parpol senilai Rp 10 ribu per suara sah.

“Sebelumnya Pemkab Mimika alokasikan anggaran bagi parpol yang peroleh kursi di DPRD itu tidak sampai Rp 5 ribu, tapi tahun ini dinaikkan menjadi Rp 10 ribu per suara,” ungkapnya.

Untuk itu, Alfian mendorong agar Bupati Mimika segara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) guna melegitimasi kenaikan bantuan keuangan parpol tersebut.

Baca Megawati: Pernyataan Soal Harga Minyak Goreng Dipolitisasi

Selain itu, ia pun berharap dengan adanya kenaikan bantuan keuangan parpol dapat menjadi motivasi bagi setiap parpol untuk menggencarkan program-program pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatan partisipasi politik serta membangun iklim demokrasi yang kondusif.

“Jadi kenaikan bantuan parpol itu perlu diperkuat dengan Perbup, dan ini juga sebagai motivasi bagi parpol dalam program-programnya,” harapnya. Dilansir harianpapuanewsid.

 

Kurator: Fransiska Silolongan

Quote