Ikuti Kami

Baru 40 % Pejabat di Bondowoso Serahkan LHKPN

Batas penyampaian LHKPN setiap tahunnya sampai 31 Maret.

Baru 40 % Pejabat di Bondowoso Serahkan LHKPN
Wakil Bupati Bondowoso, Provinsi Jawa Timur Irwan Bachtiar.

Bondowoso, Gesuri.id – Wakil Bupati Bondowoso, Provinsi Jawa Timur Irwan Bachtiar menyayangkan minimnya pejabat Bondowoso yang belum menyerahkan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 

Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini pejabat Bondowoso yang menyerahkan LHKPN hanya sekitar 40% saja. Padahal batas penyampaian LHKPN setiap tahunnya sampai 31 Maret.

Baca: Perselingkuhan Jadi Modus Baru Korupsi

“Ini sudah pertengahan bulan 2, masih 40% yang menyerahkan laporan harta kekayaannya,” ungkapnya saat ditemui usai upacara Korpri di Kantor Pemkab Bondowoso Senin (18/2).

Lanjut Irwan pihaknya mendorong agar para pejabat dilingkungan Pemkab Bondowoso untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Karena apabila melewati batas akhir, maka dipastikan akan dipanggil oleh KPK.

“Kalau tidak mau terkena sanksi KPK, segeralah menyelesaikan LHKPN itu. Karena, semua pejabat sama seperti perseorangan, wajib melaporkan SPT atas penghasilannya. Sama kalau pejabat, dia melaporkan harta kekayaannya, setiap tahun,” tuturnya.

Baca: Anton Charliyan Konsisten Perangi Korupsi dan Intoleransi

Pihaknya menjelaskan, jika para pejabat tersebut masih hendak menjadi pejabat negara maka tentu harus memenuhi penyampaian LHKPN. Karena hal tersebut nantinya menjadi raport bagi Bondowoso.

“Semua pejabat negara wajib melaporkan LHKPN, kecuali pejabat tersebut sudah males jadi pejabat negara, dia gak wajib LHKPN, sudah saya katakan tadi,” pungkasnya.

Quote