Ikuti Kami

Basarah Merasa Terhormat Dapat Bintang Jasa Utama

Basarah mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama

Basarah Merasa Terhormat Dapat Bintang Jasa Utama
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dan beberapa tokoh nasional lainnya, termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8).

Tanda kehormatan itu diberikan melalui Keputusan Presiden RI No. 52/TK/Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

‘’Saya merasa tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama ini, sesuai namanya, adalah sebuah penghormatan bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk lembaga MPR dan PDI Perjuangan partai politik tempat saya berjuang," kata Basarah.

Baca: Presiden Anugerahkan Tanda Jasa & Kehormatan ke 53 Tokoh

Basarah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua pihak yang telah mempertimbangkan dirinya layak menerima anugerah tersebut.

Secara khusus dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang telah memberinya banyak kepercayaan dan tanggung jawab dalam berkarya untuk bangsa dan negara.

Baca: GMNI Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Ahmad Basarah

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan, penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dia mengatakan pada Bab I Pasal 1 ayat 9 undang-undang itu, dinyatakan penunjukan dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh presiden, lalu berdasarkan masukan dewan itulah presiden menentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara.

‘’Dalam undang-undang itu, khususnya Pasal 28 ayat 3, memang disebutkan bahwa ada syarat khusus yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yaitu penerima bintang jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/atau darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional," katanya lagi.

Quote