Ikuti Kami

Basarah: Usulan Hidupkan Kembali GBHN Muncul Sejak 2009

PDI Perjuangan menyebut pemunculan kembali GBHN ini dengan sebutan amandemen terbatas.

Basarah: Usulan Hidupkan Kembali GBHN Muncul Sejak 2009
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa rencana untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah muncul sejak MPR periode 2009-2014 berdasarkan Keputusan MPR nomor 4/MPR/2014.

"Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh MPR pada periode 2014-2019," ungkap Basarah dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (4/9).

Baca: GBHN Sebagai Pedoman Pembangunan Jangka Panjang

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengaku setuju dengan rencana penhidupan kembali GBHN ke dalam sistem politik di Indonesia.

"Selain itu, MPR juga terus melakukan penggodokan konsep, dan hingga ke pembentukan panitia sementara tentang haluan negara," ujar Basarah.

Kemudian, kata Basarah, pembentukan panitia ini diputuskan dalam sidang Paripurna MPR pada 16 Agustus 2018.

"Dan ini ditegaskan lagi oleh Ketua MPR RI dalam sidang tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2019," katanya.

Basarah menambahkan, selain itu juga adanya kesepakatan tentang pentingnya GBHN dalam rapat konsultasi antara pimpinan lembaga negara tanggal 19 Januari 2019.

"Ada juga kesepakatan antara MPR dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 14 Maret 2018. Dengan demikian wacana menghadirkan GBHN merupakan agenda resmi MPR RI," ujar Basarah.

Basarah juga menjelaskan terkait munculnya kekhawatiran seiring rencana menghidupkan kembali GBHN. Banyak pihak beranggapan jika GBHN kembali, maka akan berdampak pada posisi presiden, yakni proses pemilihan yang tadinya dipilih oleh rakyat akan berubah dipilih oleh MPR.

"Karena model pemilihan Presiden adalah dengan tata cara demokrasi, cirinya adalah Presiden dipilih oleh rakyat. Maka kita tidak sentuh pasal 6A ayat 1, tentang tata cara pemilihan Presiden. Artinya Presiden tetap dipilih oleh rakyat," papar Basarah.

Selain soal pemilihan Presiden, Basarah menegaskan rencana pemunculan GBHN ini juga tidak akan menyinggung sama sekali soal tata cara pemberhentian Presiden.

"Jadi jika ada anggapan miring seiring derajat MPR. Pengertian MPR sebagai derajat tinggi negara sebenarnya tidak ada wewenang MPR dalam hal ini," katanya.

Baca: Tanpa GBHN, Amandemen UUD 1945 Hanya Sebatas Visi Misi

Basarah mengatakan, PDI Perjuangan menyebut pemunculan kembali GBHN ini dengan sebutan amandemen terbatas. Artinya, memastikan perubahan ini tidak akan menyentuh pasal-pasal yang sudah ada saat ini.

"Kita menyebutnya amandemen terbatas. Karena Bu Mega mengharapkan jangan sampai ada penafsiran seakan-akan amandemen ini ingin mengubah pasal-pasal yang ada. Jadi ini tidak menyangkut hal lain kecuali pasal yang menyangkut tentang wewenang MPR," pungkasnya.

Quote