Ikuti Kami

Bersifat Final, Sri Harap Pemerintah Patuhi Putusan MA

MA mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Bersifat Final, Sri Harap Pemerintah Patuhi Putusan MA
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan putusan bersifat final. 

MA mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca: Naiknya Iuran BPJS Kelas III, Pengkhianatan Terhadap Rakyat!

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA soal pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut dinilai tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah harus mentaati keputusan tersebut

“Putusan MA terkait  judicial review adalah putusan  final, tidak ada banding terhadap judicial review,” ungkap Yayuk, sapaan akrab politisi PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (10/3).

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan diumumkan setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. 

Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca: Peserta BPJS Mandiri Pindah PBI, Ini Permintaan Rudy

Terhadap keputusan MA itu, Yayuk memastikan Komisi IX DPR RI akan berbicara dengan Pemerintah melalui  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto maupun jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut.

Selain itu, legislator dapil Jawa Timur VI itu menilai hal ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat.

Quote