Ikuti Kami

Besok Jakarta PSBB, Prasetyo Minta Masyarakat Patuh Ya...

PSBB diterapkan di Jakarta mulai Jumat (10/4) untuk menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2

Besok Jakarta PSBB, Prasetyo Minta Masyarakat Patuh Ya...
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta masyarakat mematuhi semua imbauan dan larangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. 

PSBB diterapkan di Jakarta mulai Jumat (10/4) besok untuk menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19. 

Baca: Jangan Ada Oportunis di Tengah Perjuangan Melawan Corona

"Saya berharap kerja Pemprov (DKI) di sini optimal, tapi juga warga harus patuh pada aturan yang telah digariskan. Jangan semaunya," kata Prasetyo, Kamis (9/4). 

Menurut dia, hal-hal yang diterapkan saat PSBB sebenarnya sudah diberlakukan selama beberapa waktu belakangan ini. 

"Intinya dari PSBB ini sama sebenarnya seperti sebelumnya, tetap berdiam diri di rumah. Jika ada sesuatu hal yang penting tetap jaga jarak fisik, lalu dilarang berkerumun," kata dia. 

Dengan adanya PSBB maka standar operasional prosedur (SOP) dan sanksi akan jadi lebih jelas. Ia meminta agar aparat keamanan, yaitu Satpol PP, Polisi, dan TNI bisa bertindak tegas. 

"Nah untuk yang melanggar ketentuan ini bedanya di PSBB saya kira sudah ada SOP-nya dari Kepolisian, Satpol PP dan aparatur lainnya. Tegakkan saja," ujar Prasetyo. 

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. 

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah. 

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. 

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang. 

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

BacaKLHK Harus Beri Insentif Pada Rakyat Terdampak Covid-19

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga. 

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. 

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Quote