Ikuti Kami

BUMD Lain Bisa Ajukan Penambahan Modal, Tak Hanya Jakpro  

Perdanya bukan hanya untuk Jakpro saja terkait juga Sarana Jaya, PAL, PDAM terkait juga dengan aturan.

BUMD Lain Bisa Ajukan Penambahan Modal, Tak Hanya Jakpro  
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ida Mahmudah.

Jakarta, Gesuri.id - Penambahan modal dasar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) disetujui oleh DPRD DKI Jakarta menjadi Rp 30 triliun. Nominal ini sangat fantastis mengingat sebelumnya modal dasar hanya Rp 10 triliun.

Baca: DPRD DKI: Pembangunan Stadion BMW Tak Boleh Ditangani Jakpro

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ida Mahmudah menjelaskan, modal ini bukan hanya untuk PT Jakpro. Sebab, Peraturan Daerah terkait hal tersebut telah diubah dan ketentuannya untuk seluruh BUMD.

"Perdanya bukan hanya untuk Jakpro saja terkait juga Sarana Jaya, PAL, PDAM terkait juga dengan aturan. Itu berlaku untuk semua BUMD jadi terkait  pemodalan misalnya waktu yang lalu hanya Rp 10 triliun, akhirnya diperbesar," jelasnya, Jumat (7/12).

"Kasihan juga tidak bisa gerak mereka kalau sedikit Rp 10 triliun saja jadi Perdanya dirubah," tambahnya.

Menurutnya, angka ini sebanding dengan seluruh program yang akan dijalankan BUMD pada tahun mendatang. Batasan maksimal ini pun tidak semata-mata langsung diberikan semua karena prosesnya bertahap.

"Satu BUMD batasan maksimalnya segitu, tapi tidak diberikan sekaligus tetapi bertahap. Misal tahun ini tambah Rp 5 trilun, next tambah lagi jadi batas maksimalnya Rp 30 triliun," jelasnya.

Baca: Ketua DPRD Tak Akan Teken RAPBD 2018 jika PMD JakproLolos

Untuk Jakpro sendiri, Ida melihat adanya dana endapan yang perlu dikembalikan. Ia berharap dengan adanya penambahan modal ini, dana endapan bisa terbayarkan, serta program-program yang ditugaskan berjalan lebih baik.

"Yang penting dikelola dengan baik dan tidak menyalahi aturan. Batasannya sekarang kami ubah, harapannya bisa mengerjakan program-program Pemerintah Pusat maupun DKI yang membutuhkan anggaran besar," katanya.

Quote