Ikuti Kami

Bupati Beri IMB, Segel Makam Sunda Wiwitan Dibuka

Setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan untuk memberikan keputusan berupa IMB.

Bupati Beri IMB, Segel Makam Sunda Wiwitan Dibuka
Pembukaan segel pembangunan bakal makam milik warga Sunda Wiwitan, Batu Satangtung, yang dibangun di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.

Kuningan, Gesuri.id - Bupati Kuningan Acep Purnama memberikan penjelasan terkait pembukaan segel pembangunan bakal makam milik warga Sunda Wiwitan, Batu Satangtung, yang dibangun di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut di halaman Gedung Setda Kabupaten setempat, baru-baru ini.

Baca: Perjuangkan Hak Warga Sunda Wiwitan, PDI Perjuangan Dipuji

“Proses pembukaan segel oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dikarenakan dalam hal ini melaksanakan penegakan Peraturan Daerah. Karena, kalau dulu belum lengkapnya prosedur yang ditempuh oleh pemohon. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan untuk kami memberikan keputusan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu,” terang Acep Purnama.

Terkait dengan pemakaman, Bupati menjelaskan, karena itu di tanah pribadi, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, karena ada permohonan kriteria pemakaman bukan umum, tentu pada prinsipnya akan dilihat dari beberapa persyaratan. 

Dan dari beberapa aturan itu semuanya memenuhi, hanya satu yang tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kepada masyarakat saya mengucapkan terima kasih. Kepada segenap masyarakat, khususnya warga Desa Cisantana yang penuh dengan pengertian. Bahwa apa yang kami lakukan itu berdasarkan peraturan-peraturan yang harus kami penuhi, dan apa yang mereka mohonkan itu juga sama. Selama memenuhi aturan kenapa tidak kami layani,” tegasnya.

Baca: Makam Sunda Wiwitan Disegel, Stop Promosi Wisata Budaya!

Bupati juga menjawab soal  prosesi giat pembukaan segel dilakukan pagi, yakni pukul 07.00 WIB. Acep mengatakan, hal itu disebabkan berbarengan dengan penyerahan SK yang sudah lengkap.

Hal itu juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, bahwa berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH., Nomor: 300/2168/POL PP  memerintahkan kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin untuk melaksanakan pembukaan segel bangunan bukan gedung berupa monumen tugu, patung atau batu satantung.

Sebab, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) milik Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di blok curug Goong, desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 646/KTSP.1258/DPMPTSP/VII/2020) tanggal 12 Agustus 2020.

Quote