Ikuti Kami

Bupati Eka Perjuangkan Apresiasi Purnabakti untuk Perbekel

Meski terjadi defisit anggaran, Bupati Eka coba merencanakan dana apresiasi purnabakti untuk perbekel.

Bupati Eka Perjuangkan Apresiasi Purnabakti untuk Perbekel
Para Perbekel saat mendatangi gedung DPRD Tabanan.

Tabanan, Gesuri.id - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti merespon tuntutan 98 perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Tabanan yang meminta diadakannya dana apreasiasi purnabakti.

Baca:  Pengolahan Sampah Tabanan Diapresiasi Kementerian PUPR

Bupati Eka yang dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tabanan Jumat (12/10) menyatakan jika tuntutan perbekel sudah diterima langsung dari Ketua DPRD Tabanan.

“Meski terjadi defisit anggaran, kami coba rencanakan dana apresiasi purnabakti untuk perbekel. Jika dianggaran perubahan itu sudah tidak memungkinkan. Tetapi di induk 2019 kami akan susun,” Eka menjelaskan.

Eka Wiryastuti juga berharap, dana apreasiasi tersebut dapat diberikan.

“Hanya nanti belum tahu berapa anggarannya, kami masih meminta bantuan di BKK provinsi sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Bupati asal Desa Angseri, Baturiti.

Eka mengakui, sebelum ada tuntutan, dulunya memang tidak ada dana apreasiasi purnabakti untuk para perbekel yang habis masa jabatan. “Baru kali ini ada tuntutan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Roemi Liesyowati menyatakan mengenai dana apreasiasi tersebut harus ada laporan tertulis dan perlu ada kajian yang lebih mendalam.

Kemudian juga tetap merujuk pada mekanisme aturan yang ada.

“Kami sudah laporkan kepada ketua DPRD Tabanan saa pertemuan dengan seluruh perbekel di kantor DPRD Tabanan Kamis lalu (11/10),” ujarnya.   

Baca: Sulit Melaut, Bupati Eka Salurkan 23 Ton Beras bagi Nelayan

Diketahui sebelumnya, sebanyak  98 perbekel mendatangi gedung DPRD Tabanan.

Kedatangan para perbekel itu untuk menyampaikan aturan dalam Permendagri 20 Tahun 2018 terkait Penghasilan Tetap (Siltap) perbekel dan perangkat desa yang di atur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a yang tidak lagi mengatur soal tunjangan beban kerja perbekel dan perangkat desa seperti di Permendagri 113 Tahun 2016.

Quote