Ikuti Kami

Bupati Karolin Dukung ASN Tingkatkan Kualitas SDM

"Sesuai Visi dan Misi kita salah satunya yakni mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia yang maju".

Bupati Karolin Dukung ASN Tingkatkan Kualitas SDM
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. (Istimewa)

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung dan mempersilahkan para ASN melanjutkan pendidikannya guna meningkatkan kompetensi.

Baca: Eddy Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Bayar IPL ke Developer!

"Sesuai Visi dan Misi kita salah satunya yakni mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia yang maju. Untuk mewujudkannya tentu ada tahapan-tahapan diantaranya melalui jalur pendidikan. Oleh sebab itu, apa yang telah dilakukan oleh pegawai kita ini sudah tepat, meski hal ini sedikit sulit diantaranya harus membagi waktu kerja, pikiran dan lainnya, namun kita terus mendukung dan memotivasi mereka guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan dengan harapan kedepannya dapat menjadi bekal dalam menunjang karirnya serta apa yang telah dimulai harus diselesaikan," ujar Bupati Karolin, Kamis (9/12).

Terkait itu, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebanyak 19 mahasiswa/i program studi strata satu manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pontianak yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi menyelesaikan pendidikannya yang ditandai dengan prosesi wisuda di Qubu Resort Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 4 Desember 2021. 

Selain itu, Bupati Karolin juga berpesan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Landak untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

"Bagi aparatur yang saat ini masih golongan II, jika akan kuliah kami minta untuk mengikuti peraturan yang berlaku salah satunya mengajukan ijin belajar. Silahkan konsultasi kepada OPD yang menangani dan cari perguruan tinggi yang secara hukum legal beroperasi supaya nanti saat sudah kuliah atau selesai tidak dirugikan," pesan Karolin.

Baca: Kejanggalan Proses Rekrutmen Direksi PT Transjakarta

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak Marsianus mengatakan bahwa 19 pegawai yang menyelesaikan pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak merupakan pegawai yang mengajukan Ijin Belajar.

"Sebanyak 1 orang dari 19 ASN tersebut merupakan Pegawai Tidak Tetap di Pemerintah Kabupaten Landak. Sedangkan 18 orang PNS ini adalah terdiri dari beberapa OPD yang semuanya mengajukan ijin belajar melalui BKPSDM Kabupaten Landak yang Surat Keputusan Ijin Belajar ditandatangani langsung oleh Bupati Landak pada tahun 2017 yang lalu. Memiliki SK ini sangat penting, walaupun pelaksanaannya dilakukan diluar jam kerja karena salah satu syarat bagi PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, salah satu persyaratan adalah harus menyertakan surat ijin belajar," terang Marsianus.

 

Kontributor: yogen.

Quote