Ikuti Kami

Bupati Landak Minta Kepala Desa Pahami Tahapan Pilkades

Bupati Landak meminta kepala desa untuk aktif bertanya terkait tahapan pemilihan terlebih bagi kepala desa petahana.

Bupati Landak Minta Kepala Desa Pahami Tahapan Pilkades
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam acara sosialisasi pemilihan kepala desa serentak dan bimbingan teknis pengelolaan aset desa bagi pemerintah desa tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (10/5). (istimewa)

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta seluruh kepala desa untuk memahami tahapan pemilihan kepala desa yang akan digelar secara serentak pada tahun 2022. 

Baca: Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Hal itu disampaikannya dalam acara sosialisasi pemilihan kepala desa serentak dan bimbingan teknis pengelolaan aset desa bagi pemerintah desa tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (10/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalbar I Cornelis, sekda Landak, forkopimda Landak, staf ahli, para asisten setda, ketua KPU Kabupaten Landak, ketua Bawaslu Kabupaten Landak, kepala OPD Kabupaten Landak, camat se-Kabupaten Landak serta kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Bupati Landak meminta kepala desa untuk aktif bertanya terkait tahapan pemilihan terlebih bagi kepala desa petahana.

"Jangan cuma tanya di group whatsapp tapi dalam kegiatan ini juga harus aktif bertanya terkait tahapan pilkades, LPJ dan lainnya supaya tidak terlambat, sehingga pelaksanaan pemilihannya tepat waktu. Terlebih persyaratan pencalonan wajib diperhatikan, jangan sampai incumbent ini mau calon tapi tidak tahu syaratnya misalnya SPJ harus sudah beres. Karena berdasarkan pengalaman yang sudah ada, ikut pilkades tapi LPJ belum beres, kalah pilkades lalu LPJ tidak dibuat maka hal yang seperti inilah yang akan berbahaya dan bisa jadi pemeriksaan Kejaksaan maupun Kepolisian," ucap Karolin.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalbar I Cornelis yang hadir dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan untuk terlibat dalam pemilihan umum tentu perlu persyaratan-persyaratan umum.

"Saya minta juga supaya mendorong warganya ikut tes KPU maupun Bawaslu. Nah, untuk mengikuti tes ini tentu ada syaratnya yakni KTP, karena KTP ini sangat penting dalam tahapan pemilihan oleh sebab itu saya meminta semua camat dan kades untuk mewajibkan warganya untuk memilikinya supaya terdata dalam data pemilih," ungkap Cornelis.

Baca: Megawati Bergelar Profesor Kehormatan dari SIA Korea Selatan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Landak Mardimo dalam laporannya mengatakan pilkades tahun 2022 ini mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Tahun ini akan ada 98 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, yang tersebar di 13 Kecamatan. 98 desa ini berada di 13 kecamatan, yakni Kecamatan Ngabang 4 Desa, Sengah Temila 2 Desa, Jelimpo 3 Desa, Mempawah Hulu 11 Desa, Mandor 13 Desa, Menjalin 4 Desa, Sebangki 1 Desa, Menyuke 15 Desa, Air Besar 16 Desa, Kuala Behe 11 Desa, Meranti 5 Desa, Banyuke Hulu 6 Desa, dan Sompak 7 Desa," ujar Mardimo.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote