Ikuti Kami

Daryatmo Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Lombok Tengah

Daryatmo mengkritisi tambang emas ilegal yang dieksplorasi masyarakat Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Daryatmo Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Lombok Tengah
Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto.

Mataram, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto mengkritisi tambang emas ilegal yang dieksplorasi masyarakat Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aktivitas tambang illegal tersebut berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Terlebih lokasi pertambangan emas ilegal, dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika.

Baca: Peduli Alam, Pergerakan Sarinah Tanam 15 Ribu Bibit Pohon

“Pertambangan rakyat di Lombok Tengah jadi catatan penting ketika kita mengunjungi secara langsung. Penggalian emas dilakukan tidak dengan rencana yang baik. Terasa menjadi kegiatan yang secara sistemik ngawur. Itu akan berisiko besar,” kata Daryatmo di Mataram, NTB, Selasa (31/7).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahaya debu dan bau dari limbah tambang ilegal yang mengganggu. 

Daryatmo menilai aktivitas tambang ilegal akan menjadi pekerjaan rumah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih.

“Pekerjaan yang dilakukan pemerintahan saat ini sudah cukup baik. Kita berharap pada proses pergantian nanti masalah yang berhubungan dengan penambangan emas rakyat harus dimasukkan dalam memori serah terima pemerintahan provinsi. Ini penting supaya tidak mengganggu wajah NTB,” ujarnya.

Baca: Megawati Dukung Pembentukan Forum Komunikasi Kalpataru

DPR RI kata Daryatmo menginisiasi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ada perubahan kewenangan yang terjadi.

Dalam UU Minerba, bahan galian yang ada di kabupaten jadi kewenangan bupati. Sekarang dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan itu ditarik ke provinsi. PR besar pemerintahan baru di NTB nanti adalah menegakkan konsistensi tata ruang, perencanaan wilayah, kehendak politik, dan pengusahaan sumber daya alam.

Quote