Ikuti Kami

Deddy Harap Salah Ketik UU Ciptaker Tak Terulang

Jangan sampai ada sebuah naskah UU yang belum sempurna sudah diserahkan ke Presiden.

Deddy Harap Salah Ketik UU Ciptaker Tak Terulang
Anggota DPR RI Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Deddy Sitorus berharap kesalahan redaksional dalam naskah final UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden menjadi pelajaran berharga 

“Kita tidak boleh menganggap remeh masalah seperti ini,” ujar Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, tim yang bertanggung jawab terhadap sebuah naskah UU sebelum ditandatangani Kepala Negara harusnya terdiri dari orang-orang terbaik di bidang hukum, bahasa, dan substansi.

Baca: Kapitra: Rocky Gerung Sebut Nama Saja Sudah Salah!

Jangan sampai ada sebuah naskah UU yang belum sempurna sudah diserahkan ke Presiden.

“Soeharto memerintah selama 32 tahun dan banyak UU lahir selama periode itu, tetapi baru di era sekarang seorang Presiden menjadi bulan-bulanan publik akibat adanya kesalahan-kesalahan teknis. Ini tidak boleh terulang lagi,” tandas Deddy.

Deddy juga mengkritisi kinerja Kantor Staf Presiden (KSP), yang terlihat kurang aktif selama hiruk pikuk pembahasan dan penolakan Omnibus Law. 

“Saya melihat tidak ada upaya komunikasi yang terstruktur, masif, terorganisir, dan konsisten dalam melakukan advokasi Omnibus Law,” ujarnya. 

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya.
 
"UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril.

Baca: Hendrawan Ajak Masyarakat Dukung UU Cipta Kerja

Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu, haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020 ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya, Yusril berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu.
 
Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

Quote