Ikuti Kami

Didit Soroti Langkah TAPD Provinsi Bangka Belitung

Bukan tanpa alasan, Didit paham betul mekanisme aturan dan tahapan dalam usulan penggunan dana mendahului perubahan APBD.

Didit Soroti Langkah TAPD Provinsi Bangka Belitung
Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.

Pangkalpinang, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyoroti langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi yang membuat usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Bukan tanpa alasan, pengalamannya sebagai legislator 5 periode dan juga Ketua DPRD membuat Didit paham betul mekanisme aturan dan tahapan dalam usulan penggunan dana mendahului perubahan APBD.

Didit menyarankan kepada fraksi PDI Perjuangan Bangka Belitung, dalam pembahasan usulan mendahului perubahan yang telah disampaikan eksekutif sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pj Gubernur Babel.

Baca: Ganjar Minta Tradisi Silaturahmi Antarumat Beragama Dijaga

Didit menerangkan kalau usulan-usulan tersebut dikategorikan sangat bersifat prinsip dan kurang etis, karena usulan tersebut masih menggunakan format pejabat yang lama yang sudah tidak punya wewenang lagi.

“Secara konstitusional jelas ini salah, sebaiknya TAPD memaparkan dulu usulan tersebut kepada Pj gubernur terkait apa-apa saka yang harus dilakukan melalui usulan mendahului perubahan tersebut,” ujarnya di Pangkalpinang, Selasa (17/5).

Kata Didit, memang dalam aturannya, Permemdagri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah tidak dilarang untuk pemerintah daerah mengusulkan mendahului anggaran perubahan, namun ada syaratnya dan syarat ini mutlak, yakni harus dalam kondisi dan situasi mendesak, atau mendapat surat perintah langsung dari pusat.

“Artinya, kalau saya lihat usulan TAPD yang begitu banyak ini perlu ditinjau dan dalami kembali, dalam hal ini fraksi PDI perjuangan jangan serta-merta langsung menerima. Dilihat interpretasi dari pada keadaan mendesak itu apa saja, masuk tidak dalam usulan menduhului perubahan dari TAPD tersebut,” jelasnya.

Ungkap Didit, jangan sampai nanti dikemudian hari permasalahan ini menjadi permasalahan hukum, jadi sebaiknya pihak TAPD lebih dulu memaparkan usulan tersebut ke PJ gubernur.

“Saya berharap DPRD terkhusus Fraksi PDI Perjuangan lebih teliti dan kroscek ke lapangan. Memang dalam aturan Permendagri nomor 77 tahun 2020 cukup pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, namun hati-hati, jika hal ini tidak dilibatkan dalam badan anggaran akan dimasukan dalam APBD perubahan dan otomatis akan dibahas lagi oleh tim banggar DPRD,” tuturnya.

Dari Pengalaman dirinya sebagai pimpinan DPRD, usulan tersebut langsung dibahas di badan anggaran sehingga tim banggar sudah tau apa-apa saja yang diusulkan tersebut

“Saya sudah baca usulan tersebut, sebagian besar tidak ada masuk kategori mendesak, sehingga fraksi PDI Perjuangan harus mengkaji terlebih dahulu item-item yang disampaikan dalam usulan perubahan,” ucap Didit.

Baca: Banteng Surabaya Minta Pemkot Beri Perhatian Optimal

Ia sangat mengapresiasi DPRD yang telah melakukan koordinasi kepada pihak Kejaksaan sehingga nanti hal ini bisa mengurangi penafsiran-penafsiran terhadap aturan-aturan yang kurang dipahami.

“Dulu hal ini juga pernah kita lakukan. Berkoordinasi dengan kejaksaan, kita minta masukan sehingga dalam membahas anggaran bisa clear dari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan,” terangnya.

Terakhir, point yang ingin ia sampaikan adalah usulan anggaran mendahului perubahan perlu didiskusikan terlebih dahulu, dikaji kategori mendesak itu masuk apa-apa saja, bila perlu ditambah rujukan dari Kemendagri.

“Dalam hal ini wajib bagi Pj gubermur mengetahui item-item usulan dari TAPD, karena LKPJ kedepan yang bertanggungjawab adalah Pj gubernur,” pungkasnya.

Quote