Ikuti Kami

DPR Gelar RDP dengan Dirut Jiwasraya, Ini Permintaan Aria

Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12).

DPR Gelar RDP dengan Dirut Jiwasraya, Ini Permintaan Aria
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12).

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengungkapkan sebelumnya Komisi VI DPR telah melakukan RDP dengan para nasabah asuransi Jiwasraya.

Baca: Hendrawan: Korupsi Jiwasraya Tanggung Jawab Manajemen Lama

Dalam rapat itu, Komisi VI mendengarkan permasalahan dan masukan dari para nasabah.

Karena itu, pada RDP hari ini Komisi VI meminta penjelasan strategi Jiwasraya untuk menyelesaikan tunggakan klaim asuransi nasabah Jiwasraya.

"Komisi VI DPR ingin mengetahui sebenarnya masalahnya cukup lama dan publik sudah mendapatkan dari berbagai informasi dari media yang mana berbagai pendapat juga sudah muncul tapibdalam forum poltik ini ingin mengetahui beberapa hal terkait dengan penyelesaian tunggakan klaim polis," kata Aria.

Setelah itu, Aria meminta pendapat dengan jajaran direksi Jiwasraya apakah rapat digelar tertutup atau terbuka.

"Karena kami sedang melakukan negosiasi dengan perusahaan lain, kami meminta rapat tertutup agar tak merusak negosiasi," kata Dirut Jiwasraya Hexana.

Setelah mendengarkan jawaban Hexana dan pendapat dari anggota Dewan, Aria memutuskan rapat tetap digelar terbuka.

Namun dengan catatan terkait hal-hal yang belum bisa dipublikasikan akan digelar tertutup.

Untuk diketahui, setidaknya jumlah pembayaran polis dan pokok serta bunga dari produk asuransi Jiwasraya yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban harus dibayarkan ke para nasabah saat ini mencapai sekira Rp 16,3 triliun.

Sementara itu jumlah aset Jiwasraya terhitung per kuartal III 2019 hanya sebesar Rp 25,6 triliun, sedangkan utang Jiwasraya mencapai Rp 49,6 triliun.

Baca: Jiwasraya, BPK Diminta Turun Tangan & Evaluasi PPPK Kemenkeu

Artinya perusahaan asuransi milik BUMN ini minus Rp 23,92 triliun antara total ekuitas/selisih aset dan kewajibannya.

Per September 2019, Jiwasraya dinyatakan tak mampu lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp 13,74 triliun, karena premi (dana dari nasabah) yang masuk tergerus untuk pembayaran bunga jatuh tempo dan pokok polis nasabah.

Quote