Ikuti Kami

DPR Kedepankan Mekanisme Untuk Telaah Perppu Ciptaker

Puan memastikan DPR RI tidak menutup masukan dan aspirasi dari ruang publik terkait Perppu ini.

DPR Kedepankan Mekanisme Untuk Telaah Perppu Ciptaker
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menekankan pihaknya akan mengedepankan mekanisme yang telah ditetapkan dalam DPR RI untuk menelaah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). 

Dirinya pun tidak menutup masukan dan aspirasi dari ruang publik terkait Perppu ini.

Baca: PDI Perjuangan Adukan MI & Metro TV ke Dewan Pers

“Sekarang kita baca dulu, kita telaah dulu, kemudian tentu saja membuka ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut bisa mencerna dan membaca isi dari Perppu tersebut. Ya, setelah itu, baru kita akan jalankan mekanismenya sebaik-baiknya,” ucap Puan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan DPR RI telah menerima Perppu Ciptaker secara resmi dari Pemerintah pada awal Januari 2023 lalu. Sehingga, seperti ia katakan sebelumnya, DPR RI berharap kebijakan tersebut nantinya akan dikaji sesuai mekanisme berlaku agar implementasinya nanti bisa bermanfaat dan berguna. 

“Memang Perppu ini nantinya bisa bermanfaat dan berguna dan tidak ada lagi hal-hal yang kemudian menyalahi aturan sehingga memang bisa berlaku,” tandas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Baca: Franco Dukung Pelaksanaan Program Safari Masuk Sekolah

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut pada Jumat (30/12) lalu. Presiden Jokowi menjelaskan alasan terbitnya Perppu tersebut pada dasarnya, adalah untuk mengantisipasi keadaan dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.

Situasi Indonesia, menurut Presiden Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Quote