Ikuti Kami

DPR Minta Penyerobotan Lahan di Desa Gondai Dihentikan

Komisi III DPR RI sedang menyoroti dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai.

DPR Minta Penyerobotan Lahan di Desa Gondai Dihentikan
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Pekanbaru, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta agar perusahaan menghentikan pengambilan secara sewenang-wenang terhadap lahan warga di Desa Gondai Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Arteria mengatakan DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, kini sedang menyoroti dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai.

Ia menyatakan sudah meninjau langsung lokasi dan bertemu warga Desa Gondai pada Senin (3/2) bersama Ichsan Soelistio beserta Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Zukri Misran.

Baca: Arteria: KPK Dilibatkan Dalam Pembahasan UU No 19 Tahun 2019

Ia mensinyalir ada kepentingan besar di balik kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut melibatkan perusahaan, namun yang jadi korbannya adalah masyarakat setempat. Ia berharap agar pemerintah dan pihak kepolisian untuk jeli melihat kasus tersebut, dan jangan sampai dimanfaatkan oleh perusahaan.

"Kami melihat ini pertarungan dua 'gajah' yang mengorbankan masyarakat kecil. Kasihan polisi dan pemerintah jangan mau untuk dimanfaatkan untuk kepentingan NWR," katanya.

Ia mengatakan semua pihak harus menjunjung tinggi hukum dengan menghormati putusan pengadilan dalam kasus tersebut mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ia menilai masyarakat setempat dirugikan dalam kasus tersebut karena sudah membuka kebun dengan pinjaman kredit bank.

"Saya tidak melihat hadirnya keputusan keadilan, keputusan hukum yang berkeadilan, yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada di sini," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia berharap semua pihak bisa mengambil jalan penyelesaian untuk upaya yang lebih baik.

"Saya mohon semuanya termasuk PT NWR dan penegak hukum serta teman-teman kepolisian dan juga teman-teman yang melakukan kegiatan ekskavasi untuk membaca betul putusan pengadilan tingkat kasasi," katanya.

Menurut dia, putusan kasus tersebut adalah putusan urusan pidana untuk badan hukum perusahaan. Semua pihak agar menahan diri dengan menunda proses penyerobotan tanah rakyat untuk menunggu proses selanjutnya.

Baca: Arteria Pertanyakan Perkembangan Kasus Asabri Pada Polri

Kehadirannya juga untuk memastikan bahwa Komisi III tidak melakukan intervensi hukum, namun mencari jalan keluar yang terbaik. "Saya hanya cari jalan titik tengah, kita akan coba komunikasikan Kapolda juga dengan Kajati Riau," katanya.

Semua pihak kata dia juga harus mengedepankan keberpihakan kepada rakyat banyak, dan juga harus menjadi patriot-petriotnya rakyat. Untuk urusan yang besar terutama untuk urusan yang kerakyatan, lanjutnya, semua pihak harus bisa menyikapi dengan lebih bijaksana lagi.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar, mudah-mudahan juga situasi di daerah ini bisa tetap terjaga dengan baik," kata Arteria.

Pihaknya juga yakin bahwa Kapolda Riau memiliki sikap yang bijak, mudah-mudahan ada jalan keluar dan mudah-mudahan kepastian hukum ini juga bisa segera didapatkan.

"Kami turut mendesak DPRD Riau, kami instruksikan untuk memanggil DLHK, memanggil NWR dan PSJ. Harus ada jalan keluar, dan harus ada solusi terbaik dalam tempo yang sangat dekat ini," katanya.

Dia mengingatkan agar jangan sekali-sekali perusahaan menggunakan institusi kepolisian untuk melakukan aksi-aksi yang mencederai kepentingan dan hati rakyat. "Pastinya hukum pengusaha dengan hukum rakyat jauh lebih kuat hukum rakyat," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama PT NWR telah mengeksekusi lebih 2.000 hektare lahan milik warga dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam tempo kurang dari 15 hari. Sekitar 100 alat berat diturunkan untuk membabat habis 3.323 hektare lahan masyarakat di Desa Gondai.

Baca: Keberadaan Dewas Tak Akan Ganggu Kinerja KPK

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan eksekusi 3.323 hektare perkebunan sawit di Desa Gondai sejak pekan lalu. Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018.

Dalam putusan disebutkan luas lahan yang dieksekusi dengan ditumbangkan paksa oleh belasan hingga puluhan ekskavator itu mencapai 3.323 hektare. Menurut putusan disebutkan lahan itu dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR. Rinciannya luasan lahan, milik petani sekitar 1.280 hektare sementara sisanya milik bapak angkat, PT PSJ. Hanya saja, saat ini PT PSJ tengah berupaya melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Kami melihat ini pertarungan dua gajah yang mengorbankan masyarakat kecil," kata Arteria Dahlan.

Quote