Ikuti Kami

DPR Sepakat Tunda Revisi UU Pemasyarakatan

Kesepakatan untun menunda pengesahan UU PAS tercapai dalam forum lobi di sela Rapat Paripurna.

DPR Sepakat Tunda Revisi UU Pemasyarakatan
Rapat Paripurna. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - DPR setuju dengan pemerintan untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (24/9).

Kesepakatan untun menunda pengesahan UU PAS tercapai dalam forum lobi di sela Rapat Paripurna. Lobi pun dilakukan antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dengan pata pimpinan DPR, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.

Baca: DPR & Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna

"Dalam pembicaraan itu disepakati Presiden menyatakan, sudah kita tunda dulu pembicaraan karena ada pandangan dari masyarakat supaya kita jelaskan dan kita lihat nanti lebih dalam ke depannya," ungkap Yasonna.

Saat ditanya sampai kapan penundaan pengesahan revisi UU PAS dilakukan, Yasonna tak menjelaskan rinciannya. Dia hanya menegaskan pemerintah mengharapkan pengesahan revisi UU PAS di-carry over ke periode mendatang.

Masa tunda itu, kata Yasonna akan dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan penjelasan ke publik terkait salah satu pasal di dalamnya.

"Kita berharap, pemerintah kan berharap di carry over, ya kan, kita berharap di carry over biar kita selesaikan. Paling tidak kita jelaskan ke publik, nggak ada jalan-jalan di mall. Itu kan kebablasan," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna membatah adanya beberapa fraksi yang menolak penundaan pengesahan revisi UU PAS dilakukan pada periode mendatang. Sikap itu jelas bertentangan dengan keinginan pemerintah.

"Aku yang di dalam kok. Ngga ada. Ngga adalah. Dindingnya itu ngga bocor kok," tegas Yasonna.

Sebelumnya, Diberitakan, Presiden RI Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan telah siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), Jokowi juga meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan. Dia meminta keempat RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.

Diketahui, ada sejumlah perubahan pasal yang menuai kontroversi publik. Salah satunya mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa. Korupsi di antaranya.

Baca: Presiden Jokowi Minta DPR Dengarkan Masukan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, aturan soal pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Pengembalian tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi para koruptor.

Quote