Denpasar, Gesuri.id - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengaku siap mengawal pelaksanaan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang ditetapkan per 1 November 2018 dan akan diberlakukan per 1 Januari 2019.
UMP Bali ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp 170.811,70, dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar Rp 2.127,157 menjadi Rp 2. 297.968,70 pada Tahun 2019. Kenaikan UMP ini menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Baca: DPRD DKI: Cabut Izin Perusahaan yang Tak Ikuti UMP 2019
“Jadi perusahaan-perusahaan, stakeholder terkait dengan proses pengupahan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujar Nyoman di Denpasar, Rabu (7/11).
Lebih lanjut ungkap Nyoman kenaikan UMP ini adalah terobosan pemerintah daerah untuk kesejahteraan pekerja di Bali. Pertimbangan kenaikan UMP ini jelas karena melihat memberikan hidup layak bagi pekerja.
“Pemerintah daerah adalah eksekutif-legislatif, jadi kita di DPRD Bali bakal mengawal kenaikan UMP ini,” kata politisi PDI Perjuangan.
Baca: Gubernur Olly Tetapkan UMP Sulut Rp3,051 Juta
Nyoman menambahkan, sebagai upaya mengawal pemberlakuan UMP ini, pihak legislatif akan mengundang stakeholder terkait.
“Perusahaan-perusahaan di Bali sejak sekarang sudah bisa menyiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang UMP ini,” ujar Sekretaris Deperda DPD PDI Perjuangan Bali ini.