Ikuti Kami

DPRD DKI Ditantang Bentuk Pansus Soal Jual Beli Jabatan

DPRD DKI ditantang membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut tuntas dugaan tersebut.

DPRD DKI Ditantang Bentuk Pansus Soal Jual Beli Jabatan
Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Dugaan adanya aroma pungutan liar (pungli) dalam perombakan besar-besaran birokrat di Pemprov DKI yang diungkap Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas terus bergulir di Kebon Sirih. 

Malahan, DPRD DKI ditantang membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut tuntas dugaan tersebut.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan DPRD DKI berencana memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir terkait dugaan jual beli jabatan lurah dan camat.

"Kita mendengar informasi seperti itu (tarif jabatan) maka nanti Komisi A akan coba memanggil BKD. Apakah betul informasi tersebut," kata Gembong kepada wartawan Minggu (3/3).
 
Nantinya, lanjut ketua fraksi PDI Perjuangan ini Komisi A akan meminta keterangan dari BKD terkait masalah tersebut agar tidak ada kesalahpahaman lagi. 

"Nanti Komisi A akan ada rapat dengan BKD terkait hal itu, kami mau ada ketransparanan. Rapatnya Selasa besok atau Rabu lusa ya," beber Gembong. 

Secara pribadi, Gembong mencurigai adanya jual beli jabatan tersebut. 

"Kita mau klarifikasi dulu, tapi saya rasa dengan jumlah (jabatan yang dirombak) begitu banyak kemingkinan terjadi itu (minta tarif)," tegas Gembong. 

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengungkapkan dalam pelantikan eselon II pada Senin (25/2) lalu terdapat sejumlah pejabat yang tanpa ikut seleksi jabatan tetapi dilantik. 

Contohnya, Ratiyono yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI. Kemudian Sahat Parulian yang dilantik menjadi Wakil Kasatpol PP.

"Terkesan ada perlakuan khusus terhadap dua pejabat ini yang tanpa ikut seleksi jabatan tapi bisa menduduki kursi empuk. Ada apa ini,?" ujar Amir kepada wartawan, Minggu (3/3).

Padahal kata Amir berdasarkan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara disebutkan, untuk mengisi setiap jabatan yang lowong, setiap ASN harus mengikuti seleksi jabatan. 

"Tapi faktanya, Ratiyono dan Sahat tak pernah ikut seleksi jabatan yang dipimpin Sekda Saefullah. Ini artinya Ratiyono dan Sahat bisa duduk di kursi Kadisdik dan Wakasatpol PP berkat simsalabim. Jadi sangat wajar apabila ada penilaian rotasi jabatan sangat kental unsur likrle and dislike," beber Amir.

Amir lantas mempertanyakan pembentukan Pansel Jabatan Eselon II oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, apabila kemudian ada ASN yang bisa dilantik sebagai pejabat eselon II tanpa mengikuti seleksi.

"Anies juga harus menanggapi serius aroma permainan uang dalam lelang jabatan," tegas Amir.

Untuk itu lanjut Amir, pihaknya menantang DPRD DKI membentuk pansus terkait carut marutnya rotasi jabatan maupun lelang jabatan diera kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. 

"Yang jadi pertanyaan punya nyali gak DPRD bentuk pansus rotasi jabatan,?"ujar Amir. 

Menanggapi hal itu, Anies memastikan bakal mencopot pejabat yang terbukti terlibat jual beli jabatan. Sementara itu, Sekda DKI Saefullah memastikan tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Quote