Ikuti Kami

DPRD Larang Tangkap Ikan Secara Ilegal

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penangkapan ikan secara ilegal sangat berbahaya bagi oknum pelaku maupun masyarakat di sekitarnya. 

DPRD Larang Tangkap Ikan Secara Ilegal
Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmadi.

Barito Selatan, Gesuri.id - Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmadi mengimbau masyarakat di wilayah setempat tidak menangkap ikan di sungai dengan cara ilegal.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penangkapan ikan secara ilegal sangat berbahaya bagi oknum pelaku maupun masyarakat di sekitarnya. 

Baca: Rapatkan Barisan, DPD Kalteng Gelar Rakorda

Terlebih penangkapan secara ilegal itu dilakukan dengan menggunakan alat setrum listrik atau acu dan racun ikan jenis putas atau yang lainnya yang dapat mencemari air sungai.

"Penangkapan dengan racun ikan bisa menyebabkan tidak adanya keberlangsungan hidup regenerasi ikan di wilayah sungai, danau dan rawa," ungkap Ahmadi, Selasa (7/8).

Lebih lanjut ia memaparkan, selain kepunahan, penangkapan dengan cara ilegal (racun ikan) dapat berpotensi menimbulkan kematian pada keramba ikan milik nelayan di sungai.

"Dengan demikian, para nelayan akan mengalami kerugian secara materi maupun yang lainnya akibat penangkapan ikan secara ilegal tersebut," paparnya.

Baca: Kemendagri Akan Panggil Gubernur Kalteng

Terkait banyaknya oknum-oknum penangkapan ikan secara ilegal yang ada di Barito Selatan, ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk saling waspada dan mengingatkan agar tidak melakukan penangkapan ikan yang membahayakan dan merugikan lagi.

"Apabila masyarakat menemukan ada oknum yang menangkap ikan dengan cara ilegal, supaya dilaporkan kepada pihak berwajib," tandasnya.

Quote