Ikuti Kami

DPRD Maluku Minta Aparat Usut Kasus Penunggakkan Pajak

Lucky disinyalir merupakan kegiatan penggelapan pajak.

DPRD Maluku Minta Aparat Usut Kasus Penunggakkan Pajak
Anggota DPRD Provinsi Mauku, Lucky Wattimury.

Ambon, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Mauku, Lucky Wattimury meminta aparat bergerak cepat dan tuntas dalam menggusut terkuaknya kasus penunggakkan pajak yang melibatkan sebanyak 12 pengusaha sukses di kota Ambon.

Lucky mengatakan, pajak yang dibayarkan wajib pajak, termasuk 12 pengusaha sukses di Kota Ambon itu,   disinyalir merupakan kegiatan penggelapan pajak.

Baca: Kelola Jasa Keuangan, Pemkab Banyuwangi Gandeng PayTren

“Kita minta kepada aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Kepolisian, untuk menuntaskan kasus wajib pajak ini,” kata Lucky di Ambon, Senin (21/1).

Menurut Lucky,  pembangunan  yang saat ini berlangusng baik itu, Dana SPBN maupun APBD, pada perinsipnya, dilakukan dengan hasil pajak dari masyarakat. 

Berapapun besarkecilnya, tetapi biaya pembangunan itu adalah bagian dari pembayaran pajak retribusi. Selain sumber pendapatan yang lain, itu berarti yang namanya pajak,  adalah sebuah kewajiban dan keharusan, sebagai masyarakat untuk membayarnya.

“Sebagai negara hukum, kita berharap supaya wajib pajak kita bisa taat terhadap ketentuan per Undang-Undangan yang berlauku,” kata dia.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku ini, mengatakan, pihaknya sangat berharap, kasus ini dituntaskan secara hukum, baik itu kepada wajib pajak maupun Pimpinan Instansi yang melakukan pungutan pajak. Sebab hal ini dia tidak mendidik.

“Kasus ini tidak mendewasakan kita semua dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca: Sambangi Dapil, Andreas Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Lucky menambahkan, kepada pihak-pihak yang sudah diindentifikasi oleh pihak kepolisian ataupun KPK,  kiranya itu bisa diambil langka segera, supaya  ada kepastian hukum, dengan begitu menjadi sebuah pelajaran bagi semua orang. 

“Atau pada waktu-waktu yang akan datang, orang tidak lagi melakukan penyimpangan atas pajak, yang mesti dia lakukan, mesti dia bayar sesuai peraturan yang ada,” pinta dia

Quote