Ikuti Kami

DPRD Minta LPD di Bali Dipertahankan 

Nyoman mengatakan dalam revisi Perda terkait LPD juga akan dipertegas mengenai subjek hukum sebagai lembaga desa.

DPRD Minta LPD di Bali Dipertahankan 
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta

Denpasar, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta mengatakan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tetap akan dipetahankan, walau sebelumnya ada wacana di masyarakat agar diganti dengan nama lain terkait kearifan lokal.

Nyoman Parta di sela ramah tamah gubernur Bali dengan Ketua LPD se-Bali di Gedung Jaya Shaba Denpasar, Jumat (15/2), mengatakan LPD tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2017.

Baca: Koster Berang Oknum ASN 'Catut' Namanya untuk Pungli

"Lembaga keuangan desa adat (desa pakraman) tersebut tetap dipertahankan. Karena sebelumnya sudah ada keputusan dalam peraturan daerah," kata Nyoman Parta.

Ia mengatakan dalam revisi Perda terkait LPD juga akan dipertegas mengenai subjek hukum sebagai lembaga desa. Tujuannya agar lembaga keuangan ini terfokus mengurusi harta kekayaan dan aset-aset desa adat setempat.

Ditanya mengenai pengawasan LPD, kata politisi asal Guwang, Kabupaten Gianyar itu, selama ini sudah ada pengawasan oleh Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD).

"Jadi selama ini keberadaan LPD sudah mempunyai lembaga pengawasan yang fungsinya di antaranya membina dan memeriksa keuangan dari LPD tersebut," ujarnya.

Baca: Koster Inginkan Dukungan Data yang Solid dan Akurat

Sementara itu, Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan mengatakan keberadaan LPD di seluruh Bali sudah ada aturannya temasuk juga dalam pengawasan mengenai keuangan di masing-masing LPD.

"Keberadaan LPD di seluruh Pulau Dewata sudah berjalan baik. Fungsi keuangan sudah sesuai sasaran. Salah satunya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Quote