Ikuti Kami

DPRD Nilai Aset Bali Hyatt Sanur Sangat Penting

Dokumen aset (Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupa tanah di kawasan Bali Hyatt Sanur penting untuk didapatkan.

DPRD Nilai Aset Bali Hyatt Sanur Sangat Penting
Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan, dokumen aset (Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupa tanah di kawasan Bali Hyatt Sanur penting untuk didapatkan.

Pasalnya, menurut Politisi PDI Perjuangan itu, dalam dokumen tersebut tertuang adanya pelepasan aset tanah DN 71 dan DN 72 milik Pemprov Bali seluas sekitar 2,5 hektare. 

Baca: DPRD Bali Dukung Kontribusi Pengembangan Budaya & Lingkungan

"Dokumen aset yang dilepas sebagai saham untuk PT Wincorn itu kami cari dan minta kepada Kemenkum HAM. Data itu yang sedang kami cari," Ungkapnya, Kamis (22/11).

Ia pun membantah, kalau usaha Komisi I DPRD Bali mengejar aset Pemprov di kawasan Bali Hyatt Sanur ini bak 'mencari kutu dalam ijuk', yang akan sia-sia belaka. 

"Ya, namanya usaha, kalau kita tidak serius usaha itu pasti sia-sia. Makanya, kami sampai ajak Staf Ahli Gubernur Bali dan Biro Aset Setda Provinsi Bali, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Supaya mereka juga bisa bergerak. Ini bukti keseriusan," tandas politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Ke-camatan Kuta Selatan, Badung itu.

Baca: Koster Komitmen akan Penguatan 'Desa Pakraman'

Menurutnya, pihaknya telah minta bantuan Kemenkum HAM untuk mencarikan file pelepasan aset Pemprov Bali sebagai saham PT Wincorn (pengelona Bali Hyatt Sanur, yang dalam perkembangannya malah tidak jelas. Datanya memang masih konvensional dan manual, karena zaman itu belum ada teknologi penyimpanan arsip yang maksimal seperti sekarang. 

"Kami minta Kemenkum HAM bongkar datanya. Mau disebut cari kutu dalam ijuk, mau cari kutu dalam bantal, ya kita kerja, dan kerja... Kita harus ada usaha," tegasnya.

Tama Tenaya mempertegas, komitmen Komisi I bersama eksekutif di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster untuk merebut kembali tanah aset Pemprov Bali.

"Karena nilai ekonomisnya tinggi, ratusan miliar rupiah. Kalau itu tanah itu disewakan, berapa bedah rumah dan program lainnya bisa dilaksanakan?" katanya.

Baca: Yasonna Laoly: Terpidana Bebas Bali Nine Dideportasi

Komisi I DPRD Bali sendiri sudah sempat sidak ke kawasan Bali Hyatt Sanur, 13 Agustus 2018 lalu, untuk mengecek aset Pemprov berupa tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN 71 dan DN 72.

Dari sidak tersebut, DPRD Bali putuskan lakukan gugatan hukum terhadap pihak Bali Hyatt Sanur. Pasalnya, ditemukan data adanya aset Pemprov Bali yang sudah masuk dalam penguasaan PT Wincorn Bali, selaku pengelola Bali Hyatt Sanur.

Quote