Ikuti Kami

DPRD NTT Dorong Kesamaan Regulasi

Viktor mengharapkan, ada kesamaan regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT.

DPRD NTT Dorong Kesamaan Regulasi
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Mado Watun.

Kupang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Mado Watun mengharapkan, ada kesamaan regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT, antara Pemerintah NTT dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak merugikan rakyat.

"Regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT sudah dikeluarkan Gubernur NTT. Pemerintah kabupaten harus mengikuti regulasi yang ada. Tidak membuat regulasi sendiri supaya masyarakat tidak dirugikan," kata Viktor Mado Watun di Kupang, Rabu (17/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya perbedaan regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT antara Pemerintah NTT dengan kabupaten/kota.

Baca: Pemprov Kalsel Harus Maksimalkan Restorasi Hutan & Gambut

Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Gubernur NTT, pemerintah membebaskan syarat tes cepat bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT pada masa normal baru yang dimulai 15 Juni 2020.

Kebijakan tersebut karena syarat tes cepat yang sebelumnya diberlakukan bagi setiap pelaku perjalanan, dirasakan sangat memberatkan masyarakat, termasuk para operator angkutan logistik antar-wilayah.

Namun, beberapa kabupaten di NTT justeru membuat regulasi baru, yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan harus mengantongi keterangan tes cepat.

Mado Watun yang juga mantan Wakil Bupati Lembata itu menambahkan, pemerintah kabupaten harus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam membuat kebijakan supaya masyarakat tidak dirugikan.

Warga dari Kupang yang hendak ke Lembata misalnya, apakah setelah mereka tiba di pelabuhan lalu disuruh kembali ke Kupang untuk mengurus tes cepat, katanya anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu dalam nada tanya.

Baca: Mau Wisata ke Dieng? Ganjar Usulkan Gunakan Jasa Pemandu

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka secara terpisah mengakui ada kabupaten di NTT yang tidak mentaati kebijakan bebas syarat tes cepat bagi pelaku perjalanan.

Dia mengatakan, telah minta agar pemerintah kabupaten/kota se-NTT mentaati kebijakan bebas syarat tes cepat bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT pada masa normal baru.

"Dengan adanya surat edaran gubernur terkait bebas tes cepat untuk semua pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT ini, maka marilah kita semua, terutama masing-masing pemda se-NTT agar mentaati bersama," katanya menambahkan.

Quote