Ikuti Kami

Edwar Serukan Tolak PLTU yang Merusak Lingkungan

Pemprov Bengkulu agar tidak mengeluarkan izin operasional PLTU yang berpotensi merusak lingkungan.

Edwar Serukan Tolak PLTU yang Merusak Lingkungan
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi persoalan energi, Edwar Samsi.

Bengkulu, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi persoalan energi, Edwar Samsi mengatakan Pemprov Bengkulu agar tidak mengeluarkan izin operasional PLTU yang berpotensi merusak lingkungan.

"Sebelum ada sertifikat laik operasi (SLO), operasional PLTU jangan diberikan," kata Edwar, di Bengkulu, Jumat (14/8).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini masih banyak persoalan yang harus diselesaikan perusahaan pengelola terutama terkait banyaknya potensi perusakan lingkungan yang terjadi bila PLTU berkekuatan 2x100 megawatt itu beroperasi.

"Banyak persoalan terkait perusakan lingkungan yang dibuktikan dari banyaknya protes dari pegiat lingkungan semenjak adanya PLTU itu," katanya.

Baca: Ansy Tegaskan Investasi Jangan Rusak Lingkungan Hidup

Menurut Edwar, pembangunan PLTU di Bengkulu ini justru aneh, karena di banyak negara di dunia saat ini malah membatasi penggunaan PLTU karena dianggap tidak ramah lingkungan.

Untuk itu, Edwar meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah konsisten dengan apa yang telah disampaikannya mengenai tidak akan mengeluarkan izin operasi jika masih ditemukan potensi pengrusakan lingkungan.

"Kita berharap gubernur konsisten dengan apa yang disampaikannya hari ini, jangan nanti berubah lagi, harus tegas kalau tidak ya tidak," tegas Edwar.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkekuatan 2x100 megawatt yang sedang dibangun di daerah itu jangan sampai mengorbankan kepentingan lingkungan hidup.

Apalagi, kata dia, pembangunan PLTU itu merupakan proyek strategis nasional dan karenanya harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

"Jangan sampai mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat karena kita sangat peduli dengan hal itu dan itu harga mati," kata dia saat diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat.

Selain itu, Gubernur Bengkulu juga menegaskan, ketika dalam tahap uji coba ini ternyata ditemukan adanya potensi pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat, maka izin operasi PLTU itu tidak akan dikeluarkan.

"Sekarang kita sangat konsen dengan lingkungan, dalam artian keselamatan masyarakat dan biota disekitar, kalau limbah yang dihasilkan merusak sistem lingkungan saya kira semua sepakat untuk tidak merekomendasi," katanya.

Selain persoalan pencemaran lingkungan, kata Rohidin, ada beberapa poin yang dijadikan pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan apakah akan mengeluarkan izin operasi atau tidak.

Pertama, pihak pengelola PLTU yakni PT Tenaga Listrik Bengkulu harus mengantongi sertifikat laik operasi atau SLO dari Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM).

Kata Rohidin, hingga saat ini pihak kementerian terkait belum mengeluarkan SLO tersebut, meskipun dari beberapa informasi yang diperoleh Antara SLO itu sudah dikeluarkan pada 2019 lalu.

"Belum, belum ada karena SLO itu nanti pasti ada rekomendasi dari kita, dari tim teknisnya," ucap Rohidin.

Baca: PDI Perjuangan Desak Copot Kepala Dinas LH Sumut

Kedua, terkait ketersediaan bahan baku yaitu batubara untuk mencukupi kebutuhan operasional PLTU tersebut.

Ketiga, PLTU tersebut nantinya harus menggunakan teknologi terbaru yang bisa menyerap kembali polusi yang dihasilkan, sehingga tidak terjadi pencemaran udara.

Keempat, perhitungan harga jual listrik dari PLTU tersebut nantinya harus lebih murah dari harga listrik yang dihasilkan oleh sumber energi lainnya yang saat ini ada di Bengkulu.

"Kalau ternyata lebih mahal dari KWH yang biasa dihasilkan seperti misalnya mikrohidro atau geothermal ya akan membuat harga tinggi jadinya listrik kita," demikian Rohidin.

Quote