Ikuti Kami

Edy Ingatkan Proses Mengurus SIP dan STR Dokter Tak Boleh Serampangan

Penegasan ini menyusul adanya rencana menyederhanakan alur SIP dan STR agar tidak lagi menyulitkan dokter.

Edy Ingatkan Proses Mengurus SIP dan STR Dokter Tak Boleh Serampangan
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa proses mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tak bisa dilakukan serampangan. 

Penegasan ini menyusul adanya rencana menyederhanakan alur SIP dan STR agar tidak lagi menyulitkan dokter.

Penyederhanakan SIP dan STR dokter sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Keinginan ini menguat dari banyaknya keluhan dokter yang sulit mengurus SIP dan STR disertai biaya administrasi mahal.

Baca: Edy Ajak Masyarakat Blora Petik Nilai-nilai Luhur Ajaran Mbah Samin

"Saya sudah mendengar adanya keluhan tenaga kesehatan terkait rekomendasi, proses dan biaya administrasi (pengurusan SIP dan STR). Masalah ini harus diakui dan ketiga stakeholder, yakni Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi, dan Konsil harus dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Edy dalam pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (18/3).

Lebih lanjut, Edy menyebutkan, agar penyederhanaan administrasi bagi tenaga kesehatan tetap harus memerhatikan mutu, kompetensi, dan legalitas dari tenaga kesehatan. Artinya, prosesnya tidak bisa serampangan.

“Perlu sinergi pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, serta konsil,” lanjutnya.

Edy juga memberikan saran alternatif pembagian tugas. Yakni organisasi profesi fokus pada pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Lalu registrasi tenaga kesehatan menjadi kewenangan konsil.

“Izin praktik (dokter, tenaga kesehatan) oleh pemerintah,” ucapnya.

Baca: Edy Nilai Ada Pelanggaran Hak Pasien di RSUD Ciereng

Menkes Budi Gunadi Sadikin menginginkan proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dibuat tidak ribet dan biayanya dipermurah. Hal ini juga lantaran banyak dokter mengeluh soal proses perizinan yang terlalu panjang.

STR dokter saat ini harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali itu memakan biaya administrasi yang sangat mahal. Bahkan dokter pun harus merogoh kocek jutaan rupiah.

"Kita mau sederhanakan, sebaiknya jangan terlalu banyak perizinannya dan kita permurah. Kan tadi kita dengar tuh, temen-temen dokter bilang mesti bayar berapa-berapa setiap lima tahun sekali (untuk memperpanjang STR)," ucap Menkes

Quote