Ikuti Kami

Edy Minta Bupati Karawang Awasi Perusahaan Soal SSU

Padahal, menurutnya, SSU merupakan kewajiban bagi para pengusaha dan merupakan hal yang penting menyangkut kesejahteraan pekerja.

Edy Minta Bupati Karawang Awasi Perusahaan Soal SSU
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Karawang, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai belum semua perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan struktur dan skala upah (SSU).

Padahal, menurutnya, SSU merupakan kewajiban bagi para pengusaha dan merupakan hal yang penting menyangkut kesejahteraan pekerja.

Demikian disampaikan usai pertemuan dengan Bupati Karawang, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang, Dewan Pengupahan Jabar dan Karawang, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar dan Karawang, APINDO, KADIN, SPSI, KSPI, KSPSI Jabar dan Karawang, di Kantor Bupati Karawang, Jabar, baru-baru ini. 

Baca: UMK Karawang, Edy: Harus Patuhi UU Cipta Kerja!

"Esensi dari kesejahteraan pekerja bukan hanya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), UMK hanya menyisir sebesar 5 persen pekerja baru, tapi yang lebih banyak 90 persen adalah pekerja yang lebih dari 1 tahun masa kerjanya dan jaminan kesejahteraan itu tergantung pada struktur dan skala upah yang ditentukan oleh perusahaan,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Oleh sebab itu, menurut Edy, harus ada advokasi dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Karawang, pengawas tenaga kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi Pekerja serta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi pengusaha-pengusaha yang tidak menerapkan atau tidak memiliki struktur skala upah.

"Ini penting, semua harus disiplin jangan sampai kita itu diskusi tentang regulasi tetapi ada regulasi yang nggak diterapkan. Yang kedua, jangan sampai ada perusahaan yang memberikan gaji hanya sebatas UMK meskipun masa kerja pekerjaannya lebih dari 1 tahun, ini yang nantinya harus diikuti dengan struktur dan skala upah tadi," sambung Edy.

Lebih lanjut Edy mengapresiasi Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 yang mengatur tentang struktur dan skala upah sebagai bentuk dari proteksi pemda.

"Karena itu bagian dari proteksi pemda yang menjadi wewenang gubernur, agar ada aturan ketika lebih dari satu tahun (bekerja) di Jawa Barat, itu (struktur upah) mengikuti struktur dan skala upah (yang telah ditetapkan)," ujarnya.

Baca: Edy Ajak Hargai Peran Penting Pers!

Legislator dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa Keputusan Gubernur tersebut harus didorong dan didukung oleh bupati-bupati di Jawa Barat. 

"Tidak perlu bupati membuat peraturan struktur dan skala upah seperti Karawang, nggak perlu, itu wewenang gubernur. Yang dilakukan bupati, eksklusif di lapangan saja, kalau membuat aturan sendiri itu namanya duplikasi," tegasnya.

Untuk itu, Edy menilai, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah perlu dievaluasi kembali. Menurutnya, Perda tersebut justru malah bertabrakan dengan Perda Gubernur Jawa Barat.

"Perda Nomor 1 tahun 2022 yang dari Bupati Karawang itu dievaluasi kembali, malah nanti tabrakan dengan perdanya gubernur. Itu saja yang penting sehingga semua sejahtera," sebut Edy.

Quote