Ikuti Kami

Eva Usul jangan ada Organisasi Tunggal Konsultan Pajak

Menurut Eva yang juga Anggota Komisi Keuangan DPR RI, ia meminta sebaiknya dibuka ruang dan biarkan berbagai organisasi konsultan yang ada

Eva Usul jangan ada Organisasi Tunggal Konsultan Pajak
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari

Jakarta, Gesuri.id - Rancangan Undang-Undang tentang Konsultasi Pajak yang saat ini sedang digodok di DPR bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara agar semakin banyak sumber yang bisa digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.

Masyarakat sangat membutuhkan jasa konsultan pajak karena penanganan persoalan perpajakan merupakan hal yang penting.

Untuk itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari berharap organisasi konsultan pajak di Indonesia harus jelas benchmark-nya dari negara mana? 

"Saya harap tidak ada organisasi tunggal konsultan pajak karena melanggar kebebasan berorganisasi," cetus Eva dalam Rapat Kerja Badan Legislasi membahas RUU Konsultan Pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7).

Menurut Eva yang juga Anggota Komisi Keuangan DPR RI, ia meminta sebaiknya dibuka ruang dan biarkan berbagai organisasi konsultan yang ada mengalami seleksi alam, dan nantinya yang kredibel pasti banyak pengikutnya. 

"Daripada dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sia-sia nanti kita. Hal hal yang sifatnya substansial semangat tunggalnya jangan dijadikan opsi," imbuh Eva.

Diketahui, dalam draf RUU Konsultan Pajak diatur definisi konsultan pajak. Tertera bahwa yang dapat diangkat sebagai Konsultan Pajak adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan Strata 1 atau setara Strata 1 dan memiliki sertifikat Konsultan Pajak.

Poin pentingnya, sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Pajak wajib bersumpah atau berjanji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing di hadapan Ketua Umum Organisasi Konsultan Pajak. Hal ini tertera dalam Pasal 6 RUU tersebut.

Adapun dalam Pasal 8 RUU itu menyebutkan bahwa Konsultan Pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal lainnya, menyangkut konsultan pajak asing, RUU ini melarang Konsultan Pajak Asing berpraktik dan/atau membuka kantor konsultan pajak atau perwakilan kantor konsultan pajak asing di Indonesia.

Kantor Konsultan Pajak dapat mempekerjakan Konsultan Pajak Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Konsultan Pajak.

Quote