Ikuti Kami

Evita Desak Menkominfo Hentikan Penjualan Perdana Zain

Penjualan kartu perdana Zain kepada calon jemaah haji Indonesia yang mayoritas tidak memahami bahasa Arab berpotensi merugikan masyarakat.

Evita Desak Menkominfo Hentikan Penjualan Perdana Zain
Anggota DPR Komisi I Evita Nursanty. Foto: RRI.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Komisi I Evita Nursanty meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghentikan peredaran kartu telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain.

Evita menilai Penjualan kartu perdana Zain kepada calon jemaah haji Indonesia yang mayoritas tidak memahami bahasa Arab berpotensi merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen karena penyampaian informasi produk dan tata cara penggunaannya tidak terkomunikasi dengan baik sehingga hak-hak konsumen sesuai pasal 4 jo. pasal 7 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tidak terpenuhi.

Baca: Evita Kritik Konten Portal Berita Daring RRI

“Harusnya Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji,” terang Evita.

Selain melanggar UU telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jemaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia. Pasalnya, Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

“Tadi di rapat kerja Komisi 1 dan Menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji untuk segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Pak Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakkan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” papar Evita.

Komisi 1 mengharapkan Kominfo dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia. 

Operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya seperti membayar, membayar USO dan membayar PNBP lainnya.

“Karena kontribusinya sudah pasti makanya sudah seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Kan tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujar Evita.

Baca: Ancam Demokrasi, Evita Minta Medsos Blokir Konten Hoaks

Agar kasus seperti Zain ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi 1 DPR ini meminta agar Kominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia. 

Jika tidak diatur dalam undang-undang, penjualan ilegal sudah seharusnya segera diberantas.

Quote