Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Kritisi Raperda RTRW

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai kurang tepat jika dinamakan Raperda.

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Kritisi Raperda RTRW
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Ratna Mutia Marhaeni.

Lamongan, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Lamongan sedang membahas enam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Pembahasannya sudah sampai tahap sidang paripurna pandangan umum (PU) dari fraksi - fraksi yang berlangsung, baru-baru ini. 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan mengkritisi tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai kurang tepat jika dinamakan Raperda, karena sebelumnya sudah ada Raperda yang sama. Sehingga yang paling tepat adalah Raperda Perubahan.

Baca: Soal Pertambangan, Mercy Minta RTRW Sultra Ditinjau

Terkait pembahasan raperda RTRW Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada seluruh anggota pansus untuk berhati-hati, mencermati dan meneliti kata atau narasi dari pasal ke pasal dalam pembahasannya. 

"Pansus jangan sampai terburu-buru mengambil keputusan, mengingat raperda RTRW ini menyangkut hajat hidup masyarakat Lamongan dalam jangka waktu yang cukup lama," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Ratna Mutia Marhaeni, Selasa, (14/7).

"Dengan masih berlakunya raperda RTRW tahun 2011, kami memohon agar raperda RTRW ini disebut raperda perubahan RTRW. Sehingga DPRD Kabupaten Lamongan tidak terkesan membahas raperda baru dengan nomenklatur yang sama," sambungnya 

Baca: Ini Tujuan DPRD Revisi Perda RTRW Pemprov Bali

Ratna melanjutkan, demi azas keadilan dan keterbukaan publik, Fraksi PDI Perjuangan memohon pembahasan raperda rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Paciran agar terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat Paciran dan terhadap wilayah kecamatan lain untuk diberikan pemahaman dan alasannya mengenai raperda ini. 

"Terhadap seluruh pansus yang akan membahas 10 (sepuluh) Raperda Kabupaten Lamongan tahun 2020, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar dalam pembahasan setiap raperda untuk menambahkan durasi atau waktu yang lebih panjang. Mengingat banyaknya materi raperda yang mau dibahas. Sehingga hasil pembahasan raperda Iebih berkualitas dan betul-betul ada keperpihakan kepada rakyat Lamongan," tegasnya.

Quote