Ikuti Kami

Ganjar Tetapkan UMP Jateng Rp1,7 Juta

Berdasarkan surat menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 %.

Ganjar Tetapkan UMP Jateng Rp1,7 Juta
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Semarang, Gesuri.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.  

“UMP Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1.742.015,22, sedangkan 2019 sebesar Rp 1.605.396,02. Ini telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020,” katanya di Puri Gedeh, Jumat (1/11).

Baca: Gubernur Ganjar Tetapkan UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Ganjar menjelaskan, di samping UMP tersebut nanti akan ada UMK. Rekomendasi UMK untuk tahun 2020 selambatnya 4 November 2019. Sementara hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh Kabupaten/Kota yang sudah mengirim rekomendasi UMK. Tujuh kabupaten/ kota tersebut adalah Pati, Rembang, Surakarta, Magelang, Cilacap, Pemalang, dan Kendal.

“Besaran UMK masing-masing kabupaten/kota nanti akan disampaikan paling lambat 21 November 2019 bersamaan dengan terbitnya SK Gubernur,” jelasnya.

Terkait respons terhadap UMP dari berbagai kalangan, baik buruh maupun perusahaan, Ganjar memastikan penetapan UMP tidak akan ada reaksi. Sebab selama ini Provinsi Jawa Tengah selalu menggunakan UMK sebagai standar pengupahan.

“Kita biasanya pakai UMK, jadi untuk UMP tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan atau buruh. Baru nanti waktu penetapan UMK itu yang menentukan nasib masing-masing kabupaten/ kota. Kami juga mengobrol dengan Apindo dan organisasi buruh terkait hal ini,” pungkasnya.

Baca: Ganjar: Menaker Sambut Baik Usulan UMK Buruh

Untuk diketahui, UMK ini yang akan dipakai untuk standar upah di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2020 baru akan ditetapkan paling lambat 21 November 2019 mendatang.

Berdasarkan surat menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Rinciannya tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

Quote