Ikuti Kami

Ganjil Genap Motor, Gembong Khawatirkan Picu Kluster Baru 

Gembong mengkhawatirkan akan menyebabkan timbulnya klaster baru.

Ganjil Genap Motor, Gembong Khawatirkan Picu Kluster Baru 
Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua. 

Gembong mengkhawatirkan akan terjadi penumpukan penumpang pada halte TransJakarta dan Stasiun Kereta Api, bahkan dikhawatirkan akan menyebabkan timbulnya klaster baru.

Baca: Kluster Baru Corona di Pabrik Rokok, Ini Penjelasan Risma

"Justru dikendaraan umum akan terjadi penumpukan. Misal di TransJakarta dan bus pengumpan, yang paling parah itu ya di bus pengumpan itu, kalau TransJakartanya mungkin bisa diatur secara baik, tapi kan di bus pengumpan kan relatif lebih longgar protokol kesehatannya," kata Gembong di Jakarta, Selasa (25/8).

"Maka disitulah jadi klaster baru penyebaran COVID-19 , khawatirkan itu," tambah Gembong.

Gembong menganggap penerapan kebijakan ganjil genap untuk motor sebagai bentuk kepanikan Anies hadapi COVID-19.

"Ini hanya sebatas menunjukkan ke publik Jakarta bahwa Pak Anies panik juga menghadapi persoalan covid ini," ujar Gembong.

Pasalnya, Pemprov DKI telah membuat aturan soal pembatasan kapasitan warga di perkantoran dan pasar sebesar 50 persen. Menurut Gembong aturan tersebut belum diterapkan maksimal. Namun, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan baru terkait ganjil genap untuk motor.

"Kebijakan kapasitas 50% itu belum diterapkan secara maksimal tapi kemudian sudah membuat kebijakan berikutnya yang sebetulnya kebijakan berikutnya itu tidak perlu dibuat apabila kebijakan yang pertama itu dijalankan dengan baik," kata Gembong.

"Itu tidak perlu adanya kebijakan itu apabila pengawasan sejak dini ketat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga itu akan menimbulkan kesadaran kolektif warga Jakarta jadi denda progresif itu tidak akan mengubah perilaku warga Jakarta," lanjut Gembong.

Baca: Yasonna Ingatkan Waspadai Munculnya Kluster Baru

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Quote