Ikuti Kami

Ganti Nama Pulau, Anies Tak Bisa Pakai RTRW DKI Saat Ini

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI yang ada saat ini diresmikan pada 2012 lalu, belum mengatur pulau reklamasi. 

Ganti Nama Pulau, Anies Tak Bisa Pakai RTRW DKI Saat Ini
Ilustrasi.

Jakarta, Gesuri.id - Penggantian nama tiga pulau buatan di Teluk Jakarta cuma tahap awal dari babak baru reklamasi. Ini adalah kebijakan terbaru setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek yang ditentang banyak pihak itu pada 26 September lalu. 

Baca: Keputusan Terburu-buru Anies Hentikan Proyek Reklamasi

Lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018, Pemprov DKI mengganti nama Pulau C jadi Pulau Kita, Pulau D dinamakan Pulau Maju, dan Pulau G sebagai Pulau Bersama. Nama itu merujuk pada slogan “Kita Maju Bersama” yang digunakan Anies-Sandiaga Uno saat maju di Pilkada DKI. 

Kebijakan lain yang diputuskan berbarengan dengan penggantian nama adalah penunjukan perusahaan properti pelat merah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro didaulat jadi pengelola 65 persen lahan reklamasi. Sisanya jadi hak pengembang, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land. 

Baca: Keputusan Reklamasi Versi Anies Bertentangan dengan Pusat

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan, Anies tetap perlu mengeluarkan dasar hukum lain yang terkait dengan tata ruang di pesisir. Soalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI yang ada saat, yang diresmikan pada 2012 lalu, belum mengatur pulau reklamasi. 

“Tata ruang di DKI Jakarta itu masih sampai di daratan. Jadi dalam tata ruang itu, [kawasan reklamasi] masih laut,” kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/11).

Quote