Ikuti Kami

Gembong: Anies Tak Peka Terhadap Persoalan Masyarakat!

Anies mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengendalian banjir di Kali Mampang. 

Gembong: Anies Tak Peka Terhadap Persoalan Masyarakat!
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak peka terhadap persoalan masyarakat. 

Hal ini Gembong ungkapkan usai Anies mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengendalian banjir di Kali Mampang. 

Sebagai informasi, pada putusan itu, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. 

Baca: Pemecatan Petugas PPSU Rawa Badak Perlu Ditilik Lebih Jauh

"Ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," ujar Gembong kepada wartawan, Rabu (9/3). 

Menurut Gembong, Anies terkesan tidak mau disalahkan dengan mengajukan banding. 

"Itu kan hanya sekadar untuk pencitraan yang dilakukan oleh Anies dan mengakibatkan atau mengorbankan masyarakat banyak. Itu tidak boleh," kata dia. 

Sebab, pengerukan kali untuk pengendalian banjir memang tugas Pemprov DKI yang harus dikerjakan tanpa perlu digugat masyarakat. 

"Tinggal eksekusi saja, apa susahnya? Gitu lho," kata dia. 

Baca: Pandapotan Minta TransJakarta Kontrol Berkala ke Pengemudi

Dia juga menyoroti unggahan media sosial Anies yang menunjukkan telah menuntaskan pengerukan Kali Mampang setelah putusan PTUN. 

"Harusnya sebelum ada gugatan masyarakat di-upload sehingga ada bukti ketika ada putusan PTUN, Pak Anies bisa sampaikan 'sudah saya kerjakan kok, ini buktinya'," ujar Gembong. 

Diketahui, Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding. 

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Quote