Ikuti Kami

Gembong Minta Tingkatkan Pengawasan Papan Reklame 

Pemerintah Provinsi DKI perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame.

Gembong Minta Tingkatkan Pengawasan Papan Reklame 
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame.

Hal itu dikatakan Gembong terkait dengan tindakan bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Baca: Interpelasi Formula E Mandek? PDI Perjuangan Tetap Tagih

"Masa sesaat diturunkan, kemudian terpasang lagi. Kan aneh," ucap Gembong dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/11).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan tindakan Satpol PP DKI yang membongkar papan reklame itu pada 7 September 2021, namun saat ini papan iklan tersebut telah dibangun kembali.

Gembong menuturkan tindakan Satpol PP DKI itu mengindikasikan kurang pengawasan terhadap perizinan papan reklame di Jakarta.

Lebih lanjut, Gembong menganggap perlu penyelidikan mendalam pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pendirian reklame, karena dugaan kurang koordinasi antar SKPD terkait, yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) bersama Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Tidak ada koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral," ujar Gembong.

Gembong menegaskan seluruh dinas di Jakarta  harus menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi, terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.

Dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota, lanjut dia, harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.

"Kemudian koordinasi, bekerja sesuai dengan hasil koordinasi itu," ujar anggota Komisi A DPRD DKI itu.

Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca: Kent Kritisi Anies Asyik Berpergian Saat Jakarta Kebanjiran!

Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata (DCKTRP) akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).

"Kalau bicara tentang perda itu kewenangan pada Citata (DCKTRP), pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan Citata? Kalau memang itu menyalahi perda itu pasti mereka akan komplain. Ketika komplain itu ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," tutur Gembong.

Quote