Ikuti Kami

Gibran Janji Terus Berjuang Atas Lahan Sriwedari

Gibran mengatakan nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Gibran Janji Terus Berjuang Atas Lahan Sriwedari
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjanji terus berjuang usai Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, atas lahan Sriwedari.

"Nanti kami perjuangkan lagi, tenang saja. Kami perjuangkan terus, mosok aku meneng wae (masa saya diam saja)," katanya di Solo, Selasa (14/12).

Ia mengatakan nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca: Nina Ajukan Pembangunan Pemecah Gelombang

"Pokoknya kami perjuangkan terus," katanya.

Kawasan Sriwedari sendiri menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat sejak tahun 1970. Sengketa ini memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo yang dulunya disebut sebagai Kebon Rojo.

Mengenai pernyataan dari pihak lawan yang mengatakan Pemkot Surakarta kalah dengan skor 16-0 atas ahli waris Wiryodiningrat, Gibran mengaku tak memikirkannya.

"Mau dengan skor berapapun kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah," katanya.

Sementara itu, pada bulan November 2021 Pemkot Surakarta kembali mengajukan gugatan dengan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan ini merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Baca: Bobby Luncurkan SPKLU Pertama di Sumatera Utara

Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman memberikan tanggapan jika saat ini Pemkot Surakarta mengalami kekalahan dengan skor 16-0.

Terkait hal itu, menurut dia, selama ini Pemkot Surakarta tidak pernah menang melawan ahli waris. Lagi pula, dikatakannya, gugatan yang diajukan Pemkot Surakarta tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," katanya.

Quote