Ikuti Kami

Gus Nabil Desak Bebaskan Iuran BPJS Bagi Rakyat Miskin

Pemerintah seharusnya membebaskan iuran BPJS kepada warga miskin karena sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 405,1 triliun.

Gus Nabil Desak Bebaskan Iuran BPJS Bagi Rakyat Miskin
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil meminta pemerintah membebaskan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 selama 3 bulan, dengan tetap mendapatkan hak-hak penanganan kesehatan.

"Pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang tidak mampu membayar." Papar Gus Nabil.

"Jika penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak ada penghasilan sama sekali karena dampak Covid-19, maka pemerintah wajib menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah 'ammah)," tambahnya.

Baca: Iuran BPJS Batal Naik, Pengawasan Teknis Dibutuhkan

Gus Nabil ini menjelaskan, pemerintah seharusnya membebaskan iuran BPJS kepada warga miskin karena sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 405,1 triliun.

Meski dibebaskan iuran BPJS, kata Gus Nabil, warga yang terdampak virus corona atau Covid-19 harus tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara,

"Logikanya, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun."

"Seharusnya, angka itu juga termasuk pembebasan iuran selama 3 bulan bagi warga miskin peserta kelas 3, yang terdampak Covid-19 hingga tidak punya penghasilan atau tidak mampu membayar."

"Dengan jaminan, tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara," ungkapnya.

Gus Nabil juga ikut menanggapi keluhan masyarakat soal iuran BPJS dengan kenaikan nonimal meski MA telah membatalkan kenaikan iuran.

Gus Nabil memberikan beberapa catatan ke publik soal iuran BPJS tersebut. Komisi IX DPR RI dalam beberapa rapat terakhir, sudah memperingatkan agar BPJS segera menindaklanjuti keputusan MA soal iuran BPJS.

"Secara administratif, komunikasi sudah berjalan sesuai prosedur."

"Pihak BPJS sudah merespon dengan mempelajari putusan MA, serta menunggu Perpres yang mengatur hal ini," ujar Gus Nabil.

Selanjutnya, Gus Nabil menyampaikan, perlu ada pengawalan teknis baik di BPJS maupun unit-unit keuangan atau bank, yang menjadi vendor untuk pembayaran iuran.

"Pengawalan teknis ini penting, agar ada keseragaman dalam kebijakan keuangan," kata Gus Nabil.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu juga mengatakan, edukasi publik terkait pembayaran iuran BPJS menjadi satu komando dengan pernyataan yang sama.

Baca: Bebaskan Rakyat Miskin Dari Iuran BPJS Kesehatan!

Kemudian, Gus Nabil juga menyebut, harus ada kejelasan dari BPJS kepada warga yang sudah membayar pada bulan Januari dan Februari 2020, terkait kelebihan bayar.

"Apakah kelebihan pembayaran (karena iuran tidak jadi naik), uangnya masuk ke mana? Apa dikembalikan ataukah masuk pada iuran bulan berikutnya?" tandas Gus Nabil.

Quote