Ikuti Kami

Heboh Larangan Bertamu Saat Magrib, Ini Kata Ganjar

Jika ketentuan itu dibuat agar tidak mengganggu waktu ibadah, Ganjar menyarankan sebaiknya tamu diajak beribadah bersama.

Heboh Larangan Bertamu Saat Magrib, Ini Kata Ganjar
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Semarang, Gesuri.id - Hebohnya surat edaran Bupati Demak HM Natsir terkait larangan bertamu sewaktu Magrib dan Isya yang kemudian viral di media sosial membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara.

Ganjar menyebut, larangan tersebut tidaklah perlu karena ada hal yang lebih penting kalau ingin menerapkan aturan kedisiplinan seperti melihat kondisi sosiologis di masyarakat.

Baca: Tanggap Bencana, Ganjar Dirikan Posko Terpadu

"Ada yang lebih penting yang mesti kita atur. Kalau mau terapkan disiplin mungkin cukup dengan imbauan. Saya khawatir kalau sosiologisnya enggak support malah tidak bisa dilaksanakan," jelas Ganjar, Jumat (10/1).

Oleh sebab itu, Ganjar menyarankan apabila surat edaran itu dibuat sebagai imbauan internal, sebaiknya tidak perlu dengan imbauan tertulis.

"Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis," kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, jika ketentuan itu dibuat agar tidak mengganggu waktu ibadah disarankan sebaiknya tamu juga diajak beribadah bersama.

"Tamu itu adalah raja. Maka sebenarnya kapanpun dia bertamu sebaiknya dipersilahkan. Kalau ketentuan itu dibuat sebagai regulasi ya emang mau dihukum apa? Wong bertamu kok dihukum. Oh biar tidak mengganggu pada saat mereka shalat ya diajak shalat saja tamunya," ujarnya.

Baca: Pantau Banjir, Ganjar Ingatkan Warga soal Kebersihan

Untuk diketahui, surat edaran yang viral tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya tertanggal 2 Januari 2020. Surat itu ditujukan untuk Forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak. Kendati demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang magrib. Di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.

Hingga kini, surat edaran tersebut telah menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu berlebihan.

Quote