Ikuti Kami

Hendrawan Pertanyakan Motif Penolakan Revisi UU KPK

Hendrawan menilai pada dasarnya revisi UU KPK adalah baik adanya.

Hendrawan Pertanyakan Motif Penolakan Revisi UU KPK
Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Foto: tribunnews.com.

Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mempertanyakan pihak-phak yang menolak revisi UU KPK.

Hendrawan menilai pada dasarnya revisi UU KPK adalah baik adanya.

Baca: Ini Sikap PDI Perjuangan Terkait Pro Kontra Revisi UU KPK

"Banyak orang membabi buta menolak ini karena sebenarnya dia terinfeksi virus alergi revisi, sampai karyawannya demonstrasi, juga pimpinannya menyerahkan mandat, panik semua ini. Orang yang panik biasanya orang yang bekerja tidak dalam koridornya lho. Mari kita sama-sama mempelajari ini dengan baik," ujar Hendrawan seperti dikutip melalui laman detik.com di Jakarta, Selasa (17/9).

PDI Perjuangan papar Hendrawan mempersilakan pihak-pihak dengan revisi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Poin yang akan diuji ke MK ialah perihal kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.

Hendrawan menyebut soal kewenangan SP3 dalam UU KPK bersifat opsional. Artinya, itu menjadi kewenangan KPK yang bisa digunakan atau tidak.

"(SP3) kan hanya 'dapat'. Jadi artinya bisa iya, bisa tidak. Sebenarnya untuk mendorong KPK kalau seseorang menjadi tersangka, tidak berlarut-larut, terkatung-katung, ada orang yang mati masih tetap tersangka, contohnya Siti Fajriah dalam kasus Century," ungkapnya.

Baca: Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya

"Intinya silakan, membuat orang tersangka silakan, tapi ini ada pintu, kalau selama dua tahun tidak ada bukti yang mencukupi, you masih bisa mengeluarkan SP3, kalau optimis masih ada bukti, silakan diteruskan, namanya juga 'dapat', bisa digunakan, bisa tidak. 'Dapat' itu merupakan bentuk kewenangan, silakan digunakan boleh, tidak boleh," tambahnya.

Quote