Ikuti Kami

Hendrawan Tegaskan Semua Fraksi Miliki Kesamaan Pandangan

DPR RI telah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK).

Hendrawan Tegaskan Semua Fraksi Miliki Kesamaan Pandangan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. Foto: gatra.com.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan pada prinsipnya seluruh fraksi sudah memiliki kesamaan pandangan terkait pokok-pokok yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Semua fraksi sudah memiliki kesamaan pandangan terhadap pokok-pokok ya.g direvisi," ujar Hendrawan saat dihubungi wartawan, Senin (16/9).

Baca: Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya

"Rambu-rambunya tetap, KPK tetap menjadi lembaga yang efektif dan kredibel, namun memiliki tata kelola yang lenih baik dan tidak mudah disalahgunakan atau diselewengkan," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK) sebagai inisiatif mereka. Hal tersebut juga sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo dengan mengeluarkan surat presiden (surpres) yang berisi pandangan dan sepakat revisi.

Saat rapat kerja dengan pemerintah membahas revisi, Presiden menyoroti beberapa poin yang tidak disetujui. Selain itu disebutkan terjadi perpedaan pandangan antara DPR dan pemerintah, salah satunya terkait dewan pengawas.

Hendrawan menjelaskan bahwa partainya ingin KPK tidak menjadi organisasi yang sibuk melayani kepentingan pribadi. Itulah sebabnya dalam salah satu isi revisi, KPK perlu dewan pengawas. 

"Banyak kesamaannya karena tujuannya juga sama yaitu menjadikan lembaga "super body" memiliki tata kelola (governance) yg kredibel dan tidak terjebak sindrom sebagai "self-serving organization" (organisasi yg sibuk melayani kepentingan sendiri)," kata Hendrawan

Sementara itu, DPR mencoba mengejar revisi UU 30/2002 yang mengatur KPK selesai pada periode 2014 - 2019 yang selesai bulan ini.

"Kalau semua sigap, minggu ini bisa selesai," ujar Hendrawan.

Untuk diketahui, ada empat poin yang Jokowi tidak setujui revisi UU 30/2002. Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal, misalnya ke pengadilan, untuk melakukan penyadapan.

Menurutnya, KPK cukup meminta izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Jokowi mengaku tidak setuju jika penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja.

Dikatakan, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparat sipil negara (ASN), pegawai KPK maupun instansi lainnya. Tentu saja, menurutnya, harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ketiga, Jokowi menyatakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Baca: Kapitra Nilai Pihak Yang Tolak Revisi UU KPK, Makar!

Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Jokowi meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.

Quote