Ikuti Kami

Henry Yoso Minta Kasus Dorfin Segera Terungkap

Kepolisian diharapkan menelusuri jejak dan kembali menangkap penyelundup narkoba asal Prancis tersebut.

Henry Yoso Minta Kasus Dorfin Segera Terungkap
Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkoba (GRANAT) Henry Yosodiningrat.

Mataram, Gesuri.id - Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkoba (GRANAT) Henry Yosodiningrat mengatakan, kasus tahanan narkoba asal Prancis Dorfin Felix (34) yang kabur dari Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Minggu (20/1) malam, harus segera terungkap.

"Polisi dalam kasus ini harus bergerak cepat, temukan permasalahannya dan segera ungkap," kata Henry, Jumat (25/1).

Baca: Henry Yoso: Kita Harmoni dalam Keberagaman Karena Pancasila

Dalam penanganannya, pihak kepolisian diharapkan menelusuri jejak dan kembali menangkap penyelundup narkoba asal Prancis tersebut.

Namun menurut politisi PDI Perjuangan ini, upaya kepolisian dalam membongkar modus pelarian Dorfin ini juga jauh lebih genting, karena akan berpengaruh terhadap kredibilitas Polri di mata masyarakat.

"Di situ (modus pelarian Dorfin, red) yang menjadi perhatiannya, karena persoalan ini sudah menyangkut tanggung jawab moral dan perilaku sebuah instansi keamanan negara dalam penegakan hukum," ujarnya pula.

Polda NTB pada Senin (21/1) pagi, telah digemparkan dengan kabar menghilang Dorfin dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

Dorfin yang dilaporkan hanya tinggal sendiri dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat, diketahui kabur pada Minggu (20/1) malam.

Melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi hingga sepadan ukuran pinggang manusia, Dorfin dikabarkan kabur dengan menggunakan sambungan kain menjuntai hingga ke lantai bawah.

Namun tak jelas bagaimana dia harus menembus penjagaan di Markas Komando Polda NTB.

Terkait dengan hal tersebut, Polda NTB masih belum menemukan titik terang dari modus pelarian serta keberadaan warga Prancis penyelundup narkoba "high class" bernilai Rp3,2 miliar tersebut.

Sebelumnya, Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Baca: Henry Yoso Berangkatkan Santri asal Lampung Kuliah di Kairo

Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Lalu, ada lagi pil diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, dengan 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.

Quote