Ikuti Kami

Husain Djunaid Dipercaya Jabat Komisaris PT Jamkrida Sulsel

Husain Djunaid adalah mantan Ketua Partai PDI Perjuangan Kabupaten Soppeng yang pertama.

Husain Djunaid Dipercaya Jabat Komisaris PT Jamkrida Sulsel
Kader PDI Perjuangan Husain Djunaid, SH, MH putra asal kabupaten Soppeng dipercaya memimpin PT. Jamkrida (Penjamin Kredit Daerah) yang merupakan perusahaan daerah milik daerah provinsi Sulsel. 

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan Husain Djunaid, SH, MH putra asal kabupaten Soppeng dipercaya memimpin PT. Jamkrida (Penjamin Kredit Daerah) yang merupakan perusahaan daerah milik daerah provinsi Sulsel. 

Baca: Tak Profit, Gubernur Nurdin Demisionerkan Direksi Perusda

Hal itu dibenarkan Alamsyah Rauf, SE Direktur perusahaan PT Alam Raya sahabat dekat Husain Djunaid yang sama-sama putra asal bumi latemmamala, Senin (2/3).

Husain Djunaid adalah mantan Ketua Partai PDI Perjuangan Kabupaten Soppeng yang pertama dan pernah menjadi legislator di DPRD Kabupaten Soppeng dan DPRD Provinsi Sulsel yang kini juga sebagai konsultan hukum pemerintah provinsi Sulsel.

Menurut Alam sapaan akrab Alamsyah Rauf bahwa Husain atau lebih di kenal Uceng di tunjuk sebagai hasil rapat pemegam saham luar biasa PT. Jamkrida Sulsel bersama Gubernur Sulsel Prof.Dr.Nurdin Abdullah yang di langsungkan di Hotel Grand Sayang Jl Manunggal Maccini Sombala Makassar, Jumat (28/2).

Selain Gubernur Sulsel juga hadir Dirut PT Jamkrida Sulsel Mulyan Pulubuhu, dan pimpinan lingkup perusahaan, ujar Alam.

Sebagai hasil keputusan dari Gubernur tersebut, Husain Djunaid resmi sebagai Komisaris dan Prof Gagaring Pagalu sebagai Komisaris Independen pada PT. Jamkrida Sulsel, kata Alam kepada awak media ini.

Sebelumnya jabatan komisaris di isi oleh Andi Hatta Marakarma dan Peter Gozal yang telah mengundurkan diri.

Dari hasil data yang di himpun, untuk diketahui bahwa, selama 2019, PT Jamkrida mengalami kerugian sekitar Rp 4,759 miliar.

"Hal tersebut terjadi karena pembayaran klaim penjaminan kredit konstruksi dari Bank Sulselbar cabang Sidrap sebesar Rp 5,77 miliar untuk lima debitur kredit konstruksi belum dibayarkan Pemkab Sidrap.

Namun pada (14/2/2020) diperoleh surat pengakuan hutang dari Pemkab Sidrap, atas tagihan pengerjaan proyek.

"Berdasarkan konsultasi dengan Akuntan Publik dan adanya PSAK 72 yang mulai diberlakukan pada Januari 2020, bahwa subrogasi yang jelas jangka waktunya dapat dibukukan sebagai piutang subrogasi.

"Artinya per 18 Februari PT Jamkrida menghasilkan laba sekitar Rp 5,50 miliar, dan ekuitas meningkat menjadi Rp 28,11 miliar.

Tidak sampai disitu ekuitas kembali meningkat menjadi Rp 29,10 miliar, usai mendapatkan komisi reasuransi transfer premi dan portofolio penjamin kredit dari Mega insurance sebesar 20 persen dari Rp 4,937 miliar atau Rp 987 juta.

Baca: Pemprov Jatim Diminta Adopsi Program Ahok

Selain hutang, selama 3 tahun PT Jamkrida belum menyetor deviden kepada Pemprov Sulsel.

"Semoga Husain Djunaid dalam jabatannya dapat bersinergi dengan semua pimpinan dalam lingkup PT.Jamkrida dan membawa PT.Jamkrida lebih baik, pungkas Alam.

Quote