Ikuti Kami

Imam: RUU Pengawasan Obat & Makanan untuk Perkuat Peran BPOM

Nantinya BPOM bisa lebih berperan secara mandiri melaksanakan fungsi pengawasan yang dilakukan secara independen dan komprehensif

Imam: RUU Pengawasan Obat & Makanan untuk Perkuat Peran BPOM
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso

Denpasar, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) sangat penting untuk menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah melindungi masyarakat dari obat-obatan dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Hal itu diungkap Imam saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Bali, untuk menjaring masukan dan aspirasi terkait RUU BPOM, beberapa waktu yang lalu.

"BPOM adalah Lembaga pemerintahan non kementerian, namun hal tersebut belum mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan. Termasuk obat tradisional, kosmetik, maupun suplemen kesehatan," kata Imam, di Denpasar, beberapa waktu lalu.

Imam menambahkan, BPOM di daerah mengeluh tidak adanya kewenangan dalam bertindak. "Itu tidak ada kewenangan sama sekali, mereka mentahlah," cetusnya.

Diketahui, Komisi IX DPR RI tengah merancang Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). Dengan adanya UU Waspom, nantinya BPOM bisa lebih berperan secara mandiri melaksanakan fungsi pengawasan yang dilakukan secara independen, komprehensif, dan perspektrum.

Dengan adanya RUU Waspom tersebut, BPOM bisa melakukan pengawasan obat dan makanan melalui hukum. Selain itu, dengan pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia, semakin banyak tindak ilegal yang dilakukan melalui situs online, terutama untuk perdagangan obat dan makanan. 

Permasalahan obat dan makanan bersifat full spektrum, termasuk juga pengawasannya. Karena itu juga, ada aspek di mana peran pemerintah daerah, juga mempunyai peran dalam hal pengawasan. Dengan adanya UU Waspom tersebut, ke depannya BPOM bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan pengawasan.

Quote