Ikuti Kami

IMB di Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Dua Raperda

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura.

IMB di Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Dua Raperda
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 932 bangunan di atas lahan reklamasi, Pulau D menyalahi aturan karena dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi belum disahkan.

Kedua raperda yang dimaksud Anies adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura.

Baca: IMB Pulau Reklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD

Menurutnya, Anies tidak menjalani sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tanpa kedua perda tentang reklamasi tersebut, maka acuan hukum menerbitkan IMB tidak ada.

“Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh pak Anies. Artinya alas hukumnya pak anies menerbitkan IMB itu tidak ada,” kata Gembong Warsono, Senin (17/6/2019).

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga. Penerbitan IMB terhadap 932 bangunan yang sempat disegel itu belum dilaporkan sama sekali kepada DPRD DKI. Sehingga, DPRD DKI mempertanyakan dasar hukum diterbitkannya IMB tersebut.

“Belum ada (laporan). Justru kita bingung mempertanyakannya. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kapan mengeluarkan IMBnya. Dasar pengeluaran IMB apa? Karena kan belum ada perda zonasi. Kok bisa tiba-tiba dikeluarkan IMB. Sementara dia membatalkan izin reklamasi yang lain,” kata Pandapotan Sinaga.

Ia menilai penerbitan IMB 932 bangunan di Pulau D sudah melanggar aturan hukum. Karena perda yang mengatur Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura belum ada.

Baca: Terbitkan IMB, Anies Tidak Konsisten Akan Janjinya

“Menyalahi aturan dong. Bagaimana dia bisa mengeluarkan IMB, sedangkan IMB harus dikeluarkan harus ada perda zonasi. Apakah itu layak untuk pembangunan, apakah fasos-fasum jalur hijau atau apa, makanya harus ada ada zonasinya,” terang Pandapotan Sinaga.

Karena itu, ia menilai Anies Baswedan tidak konsisten dengan sikap dan ucapannya. Karena tindakannya selalu dilakukan dengan tiba-tiba dan diam-diam tanpa ada konsultasi dengan DPRD DKI.

Quote