Ikuti Kami

IMB Pulau Reklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD

IMB yang diterbitkan Anies sangat tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku di Jakarta.

IMB Pulau Reklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, IMB yang diterbitkan orang nomor satu di Jakarta itu di pulau tersebut sangat tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku di Jakarta.

Baca: Terbitkan IMB, Anies Tidak Konsisten Akan Janjinya

"Sama sekali tidak pernah koordinasi. Jadi IMB yang saat ini dikeluarkan pak Anies, tidak sesuai prosedur, Yang menjadi masalah kalau bangunan yang saat ini diberi IMB ternyata dalam perda zonasi dan tata ruang tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya.

Gembong meminta Anies untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembahasan-pembahan raperda yamg saat ini ditarik gubernur untuk direvisi. Karena hal itu merupakan payung hukum IMB.

"Kalau saat ini yang dijadikan rujukan gubernur adalah pergub, dan itu sifatnya sementara, karena ada kekosongan hukum," ujarnya.

Gembong menekankan bahwa Anies juga wajib menjelaskan status hukum pulau-pulau reklamasi, apakah statusnya legal atau ilegal.

Baca: Pulau Reklamasi Miliki IMB, Anies Dituntut Beri Penjelasan

"Kalau sudah disepakati legal, baru dibuatkan raperda zonasi wilayah dan per pulau, pengembang memohon ijin prinsip pengembangan kawasan per pulau yang diikuti dengan menyusun rencana induk kawasan dan rencana tapak per pulau akan dirancang seperti apa," tutupnya.

Quote